Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Tingkat Kota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubenur  Kalimantan Timur serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024, bertempat Hotel Blue Sky Balikpapan. Minggu, (11/08/2024).

Rapat Pleno digelar berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Balikpapan, Danlanal kota Balikpapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balikpapan, Kesatuan Bangsa dan Politik kota Balikpapan, Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan serta Media partner.

Ketua KPU kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono Menyampaikan Bahwa Daftar pemilih sementara (DPS), Yang telah diplenokan dan ditetapkan hari ini, merupakan hasil verifikasi dan pencocokan data dari enam kecamatan yang ada di Kota Balikpapan, yakni Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Kota.

“DPS sudah kita pleno kan dan ditetapkan serta sudah diketahui oleh seluruh kecamatan di Kota Balikpapan,” ujar Prakoso Yudho Lelono.

Adapun total jumlah DPS di Kota Balikpapan mencapai, 521.133 pemilih. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari enam kecamatan di kota Balikpapan, Dengan rincian sebagai berikut di antaranya :

  1. Kecamatan Balikpapan Timur: 34.797 pemilih
  2. Kecamatan Balikpapan Barat: 33.614 pemilih
  3. Kecamatan Balikpapan Utara: 66.124 pemilih
  4. Kecamatan Balikpapan Tengah: 38.109 pemilih
  5. Kecamatan Balikpapan Selatan: 55.941 pemilih
  6. Kecamatan Balikpapan Kota: 30.764 pemilih

“Kami berharap masyarakat dapat aktif memberikan masukan apabila masih terdapat data pemilih yang perlu diperbaiki. Ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya pada Pilkada bulan November mendatang,” ujar Prakoso Yudho.

Lebih lanjut, Prakoso Yudho juga mengingatkan kepada semua pihak agar tetap menjaga kondusivitas selama proses menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tanggal 27 November tahun 2024.

“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan Pilkada 2024 ini . Suksesnya Pilkada adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Prakoso Yudho.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan Makta menjelaskan tentang mekanisme pencocokan dan penelitian (coklit) dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) yang dimulai dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemudian Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Balikpapan.

“Tadi sudah dibacakan Total DPS yang ditetapkan sebanyak 521.132 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 996 TPS dari 6 kecamatan,” ujar Makta

“Dan dipastikan ada 2 tempat menambahan Lokasi Khusus (Loksus) yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan dengan jumlah TPS sebanyak 4 TPS, masing-masing tempat itu dua TPS yakni Rutan Balikpapan 2 TPS dan di Lapas Kota Balikpapan itu 2 TPS. Itu di satu kelurahan, di kecamatan Balikpapan Selatan,” jelas Makta.

“Untuk lokasi khusus KPU Kota Balikpapan tidak melakukan coklit, mekanismenya diusulkan oleh PIC yang bersangkutan di lokasi tersebut. Datanya diserahkan ke KPU, kemudian kita analisis. Dimana warga binaan yang berdomisili di luar Kaltim itu kita filter, kita tidak masukkan data. Jadi yang kita masukkan itu adalah warga Kota Balikpapan dan warga yang masih dalam Kalimantan Timur,” Sambungnya.

Makta menambahkan, setelah penetapan DPS nantinya akan diumumkan pada tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.

“Disitu kita akan menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak sepanjang memang disertai dengan bukti-bukti, dokumen otentik. Di saat yang sama juga, ada mekanisme analisis data. Selanjutnya di situ juga akan kita kaji secara berkelanjutan,” ujarnya.

Lain hal warga yang berada di Rumah Sakit karena perawatan, Makta menuturkan KPU Kota Balikpapan masih belum ada lokasi khususnya. Hal tersebut juga harus ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, namun KPU akan tetap menganalisis dan akan melakukan kajian. Namun tidak hanya warga yang dirawat di rumah sakit saja tapi juga untuk warga yang berada di Pondok ataupun di Pesantren.

“KPU akan tetap menganalisis, bukan hanya warga yang lagi di rawat di rumah sakit, tapi juga untuk warga yang berada di pesantren dan seterusnya KPU Kota Balikpapan akan melakukan kajian,” ujar Makta.

“Nanti akan ada PIC nya dan harus ada data yang diserahkan. Misalnya kalau ada yang tidak memenuhi unsur, mungkin ada alternatif lain kalau untuk proses pemilihan. Misalnya satu alternatifnya adalah TPS berjalan karena mungkin jumlahnya sedikit sehingga kita fasilitasi TPS berjalan,” pungkasnya.

Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS Tingkat Kota Balikpapan ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS oleh Ketua KPU dan seluruh anggota KPU Kota Balikpapan, disaksikan oleh peserta yang hadir.

Penulis : Shinta Setyana

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top