Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021, Sahkan Perda Ketertiban Umum, Sanksi Berlaku Hari Ini

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021 melalui video conference yang akan dilaksanakan di kantor DPRD Kota Balikpapan dalam agenda :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020,
2. Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan,
3. Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Pengawasan tindak lanjut LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun anggaran 2020. Jum’at (25/6/2021)
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle SS dan sejumlah anggota DPRD lainnya berlangsung diruang rapat gabungan kantor DPRD Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan laporan keuangan pemerintah kota Balikpapan tahun anggaran 2020 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Foto – Suasana Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021. Tiga agenda pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna,
DPRD Kota Balikpapan menyelesaikan proses revisi Perda ketertiban umum yang salah satunya memuat soal Protokol Kesehatan.(Prokes). Dan disahkan menjadi produk hukum yang memperkuat penegakan Prokes di daerah yang masih mengalami pandemi Covid-19.
Kemudian, Pengesahan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang menindaklanjuti terkait pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan sejak Februari 2021 lalu.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, revisi Perda Ketertiban Umum ini sudah melalui tahapan penyesuaian terhadap seluruh masukan dan peraturan yang sudah diberlakukan di Kota Balikpapan.
“Kita sudah melakukan harmonisasi hingga ke biro hukum Pemprov Kaltim. Yang jelas revisinya di Perda Ketertiban Umum kita memasukkan protokol kesehatan dan Perwali ke dalam Perda tersebut,” Jelas Budiono pada awak media ini usai Rapat Paripurna.
“Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berkaitan langsung dengan revisi Perda Ketertiban Umum dan bertugas menjalankan penegakan protokol kesehatan di lapangan.” Sambungnya.
Setelah Perda Ketertiban Umum ini terdapat pasal Covid-19 maka akan ada sanksi yang lebih mengikat dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Sehingga Perda tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat masyarakat saat dilakukan pelaksanaan di lapangan.

“Berarti sudah ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun lainnya. Agar kasus positif bisa kita tekan dan tentunya warga Balikpapan bisa sehat semua dengan catatan semua mematuhi protokol kesehatan,” ujar Budiono.
“Jadi nanti ketika ada orang tidak bermasker maka ia dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring),” lanjutnya.
Mengingat, saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan masih tergolong tinggi meski pemerintah setempat sudah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara, untuk pembentukan pansus hasil BPK masih belum ditentukan siapa ketuanya, nanti setiap fraksi akan memberikan masukan untuk pembentukan pansus.
“Setiap tahun kan ada pemeriksaan dari BPK RI, mungkin dalam temuannya akan ditindaklanjuti agak ke depan lebih baik lagi, mengingat Balikpapan sudah meraih sebanyak 8 kali penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top