Faktanusa.com, Balikpapan – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021 melalui video conference yang akan dilaksanakan di kantor DPRD Kota Balikpapan dalam agenda :
1. Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020,
2. Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan,
3. Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Pengawasan tindak lanjut LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun anggaran 2020. Jum’at (25/6/2021)
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle SS dan sejumlah anggota DPRD lainnya berlangsung diruang rapat gabungan kantor DPRD Kota Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan laporan keuangan pemerintah kota Balikpapan tahun anggaran 2020 yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
