Faktanusa.com, Balikpapan  – Polda Kalimantan Timur menyambut kedatangan Satgas Edukasi Polri yang akan melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Kegiatan penyambutan berlangsung di Ruang Posko Presisi Polda Kaltim, Jumat (28/8/2026) pukul 15.00 WITA.

Kegiatan tersebut dihadiri Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman, S.I.K., M.Si., pendamping Satgas Kombespol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagbinops Roops Polda Kaltim AKBP Fauzi Akhmad, S.E., M.M., serta para peserta Satgas Edukasi Polri.

Dalam sambutannya, Karoops Polda Kaltim Kombespol Dedi Suryadi menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada pendamping serta seluruh personel Satgas Edukasi Polri. Ia menjelaskan bahwa situasi karhutla di wilayah Kalimantan Timur saat ini tidak separah dengan informasi yang beredar di sejumlah media.

“Selamat datang kepada pendamping dan seluruh tim Satgas Edukasi Polri di Polda Kaltim. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Kombespol Dedi Suryadi.

Lebih lanjut, Karoops menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah kasus karhutla. Hingga saat ini, terdapat lima kasus dengan lima orang tersangka yang telah ditangani.

“Kami terus melakukan langkah-langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Namun, kami juga menekankan kepada Satgas agar lebih mengedepankan upaya edukasi dan pendekatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Karoops juga mengingatkan personel Satgas agar tidak mendekati daerah yang memiliki potensi titik api tanpa koordinasi dan pertimbangan situasi keamanan. Menurutnya, fokus utama Satgas adalah memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.

Sementara itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombespol Arman menekankan pentingnya pendekatan secara humanis dalam pelaksanaan edukasi kepada masyarakat. Personel Satgas diharapkan dapat membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuka adat, serta pihak perusahaan.

“Pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mendorong para personel Satgas untuk melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada tokoh adat, pemuka masyarakat maupun pihak perusahaan agar bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” kata Kombespol Arman.

Dalam kegiatan tersebut, pendamping Satgas juga memberikan sejumlah arahan kepada personel yang akan diterjunkan ke wilayah jajaran Polda Kaltim. Personel diminta terlebih dahulu mempelajari kondisi dan karakteristik wilayah yang rawan karhutla sebelum melaksanakan kegiatan edukasi.

Selain itu, personel Satgas diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan serta melakukan pendekatan dengan cara yang baik dan persuasif. Koordinasi dengan Kasatbinmas di masing-masing wilayah juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Satgas Edukasi Polri juga diminta segera menyiapkan rencana kegiatan masing-masing hingga pelaksanaan tugas berakhir pada 6 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, personel Satgas Edukasi Polri akan ditempatkan di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim yang menjadi sasaran kegiatan, yakni Polres Berau, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Paser, dan Polres Kutai Barat.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Kaltim berharap kehadiran Satgas Edukasi Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla serta mendorong keterlibatan seluruh pihak dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Upaya edukasi dan pencegahan tersebut diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga potensi karhutla di wilayah Kalimantan Timur dapat ditekan dan masyarakat semakin memahami dampak hukum, lingkungan, kesehatan, serta sosial yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan. (**)

Loading