Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan evaluasi terhadap aktivitas badan usaha perkebunan kelapa sawit untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan perizinan dan luasan konsesi. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memantau kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usaha perkebunan.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa pengelolaan perkebunan sawit perlu dibedakan antara perkebunan milik masyarakat dan perkebunan yang dijalankan perusahaan berskala korporasi. Keduanya memiliki karakteristik pengelolaan dan ketentuan yang berbeda.

“Kalau di Kukar sendiri, sawit itu terbagi dua. Ada sawit rakyat dan korporasi,” ujar Aulia, Minggu (11/10/2026)

Ia menjelaskan, perkebunan sawit rakyat yang diusahakan di atas lahan sendiri dengan luasan kecil memiliki ketentuan berbeda dari perusahaan perkebunan. Sementara itu, badan usaha yang menjalankan perkebunan secara korporasi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau korporasi, mereka harus memiliki izin untuk melakukan operasionalisasinya dan izinnya dalam bentuk HGU, ya, HGU sawit,” katanya.

Menurut Aulia, evaluasi dilakukan untuk memantau aktivitas perusahaan, terutama memastikan kegiatan perkebunan tidak melampaui luasan konsesi yang dimiliki. Pengawasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan usaha tetap sesuai dengan ketentuan perizinan.

“Kita di kabupaten melakukan proses evaluasi untuk memantau apakah aktivitas yang dilaksanakan oleh badan usaha ini melebihi jumlah konsesinya atau tidak,” jelasnya,” Pungkasnya. (Adv)

Loading