
Faktanusa.com, Kutai Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.126 gram bruto atau sekitar 2,1 kilogram di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan Achmad Haeruldiansyah alias Haerul. Ia ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Kelapa 2, Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, kawasan Tepian Indah, Kutai Timur, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Pengungkapan dilakukan tim operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim di bawah jajaran Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka sejak Selasa (29/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Berat barang bukti tersebut mencapai 2.126 gram bruto atau 1.954 gram netto.
Selain sabu, polisi mengamankan satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna merah muda.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Berdasarkan kronologi pengungkapan, tim operasional Subdit II mulai melakukan pembuntutan atau surveillance dari wilayah Kabupaten Berau pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga petugas berhasil mengamankan Haerul di kawasan Tepian Indah, Kutai Timur, pada Rabu dini hari.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka. Di dalam tas ransel ditemukan dua kotak kardus berlakban cokelat yang berisi dua bungkus plastik hijau dengan kristal bening yang diduga sabu.
Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, Haerul menyebut barang tersebut berasal dari seseorang bernama Tanjung yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Informasi itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengembangan perkara, terutama upaya penelusuran terhadap pihak yang berstatus DPO.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi mengenai pemasok menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan.” ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Meski nama Tanjung disebut dalam keterangan awal tersangka, peran orang tersebut dan dugaan keterlibatannya dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik juga perlu mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta tujuan pengiriman sabu tersebut.
Berat bersih sabu yang tercatat dalam rilis mencapai 1.954 gram, sedangkan berat brutonya 2.126 gram. Perbedaan tersebut merujuk pada berat netto dan bruto barang bukti yang diamankan.
Selain dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, penyidik turut mengamankan tas ransel, dua kotak kardus berlakban, dan satu unit iPhone 15.
Barang-barang tersebut dapat menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa dan hubungan tersangka dengan pihak yang disebut sebagai pemasok.
Dalam perkara ini, Haerul disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih diperlukan untuk memastikan peran tersangka dan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Penentuan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri sumber barang, keberadaan pihak yang berstatus DPO, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran sabu tersebut.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

