Farida Sebut Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Diperkirakan Pelantikan Mundur di Bulan Maret 2025

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan –  Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan, yang awal rencana di tanggal 10 Februari diperkirakan pelantikan Walikota dan Wakil walikota Balikpapan terpilih menjadi pertengahan bulan Maret 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan, saat menyampaikan di konprensi pers yang digelar di Hotel Novotel Balikpapan pada Kamis (9/1/2025) malam, dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan menundaan pelantikan Walikota dan wakil wali kota terpilih Tahun 2024.

Informasi ini langsung disampaikan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna tentang perubahan jadwal berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan  kemungkinanadanya Peraturan Presiden (Perpres) baru yaitu tentang Pelantikan kepala daerah, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang diperkirakan akan dilakukan serentak pada bulan Maret 2025,” ujar Farida.

‘Ini termasuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa maupun yang sedang menyelesaikan sengketa,” sambungnya.

Ini semua berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, Farida menyampaikan jadwal pelantikan walikota dan wakilwalikota kemungkinan besar akan berubah.

“Jika ada yang berhalangan tetap, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, akan dilakukan pergantian melalui mekanisme regulasi yang berlaku. Hal serupa berlaku jika ada calon yang terjerat menghadapi kendala, seperti kasus pidana atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Farida memastikan pihaknya tetap mengikuti perkembangan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“KPU akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU. Kami siap menjalankan mekanisme sesuai aturan jika situasi itu terjadi,” ujar Farida

“Dan kita menunggu peraturan presiden terkait jadwal pelantikan agar semua proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.  (ADV/SHIN)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top