Faktanusa.com, Balikpapan  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dua regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang 2026/2027 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Balikpapan. Rapat dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan.

Dua Raperda yang disepakati menjadi Perda masing-masing mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Kedua regulasi tersebut merupakan bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Sebelum sampai pada tahap pengesahan, kedua Raperda telah melalui rangkaian pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam rapat paripurna, proses pembentukan regulasi kemudian memasuki tahapan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Kota Balikpapan.

Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, agenda rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa legislatif dan eksekutif telah menyepakati dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 36 dari total 45 anggota DPRD Kota Balikpapan tercatat hadir. Sementara dari unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Wali Kota diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan.

Rapat paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Salah satu Raperda yang mendapat persetujuan untuk menjadi Perda adalah regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok.

Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun lingkungan yang mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Melalui Perda KTR, kawasan tertentu di Kota Balikpapan akan memiliki landasan pengaturan yang berkaitan dengan aktivitas merokok. Penetapan dan penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

Regulasi ini juga menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, pelaksanaan kawasan tanpa rokok diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi memiliki dasar regulasi yang jelas dalam penerapannya.

Pengesahan Perda KTR juga menunjukkan bahwa aspek kesehatan masyarakat menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian dalam agenda legislasi daerah Kota Balikpapan.

Selanjutnya, implementasi Perda tersebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Raperda kedua yang disahkan menjadi Perda adalah tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam mendorong penerapan perspektif gender dalam proses pembangunan daerah.

Pengarusutamaan gender berkaitan dengan bagaimana kebutuhan, kesempatan, akses, partisipasi, serta manfaat pembangunan dapat diperhatikan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut, perspektif gender diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program.

Pengesahan Perda ini juga memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai kewenangan daerah.

Regulasi tersebut nantinya menjadi salah satu instrumen dalam memastikan pembangunan daerah dapat memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.

DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kedua Perda yang telah disahkan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

Pengesahan dua Raperda menjadi Perda merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Dalam prosesnya, pembahasan Raperda dilakukan untuk menyelaraskan substansi regulasi dengan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan untuk melihat sikap masing-masing kelompok fraksi terhadap substansi Raperda sebelum dilakukan persetujuan bersama.

Setelah persetujuan diberikan, proses selanjutnya berkaitan dengan tahapan penetapan dan pelaksanaan Perda sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pengesahan bukan menjadi akhir dari seluruh proses, melainkan menjadi dasar untuk memasuki tahap implementasi regulasi di lapangan.

Pelaksanaan kedua Perda tersebut nantinya membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD, perangkat daerah terkait, serta masyarakat sebagai pihak yang akan merasakan dampak dari penerapan regulasi.

Selain agenda pengesahan dua Raperda, Rapat Paripurna Ke-15 Masa Sidang 2026/2027 juga diisi dengan penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Nota Keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD.

Melalui Nota Keuangan, pemerintah menyampaikan gambaran mengenai kebijakan perubahan anggaran yang selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan bersama DPRD.

Pembahasan perubahan APBD merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Legislatif dan eksekutif akan membahas berbagai komponen dalam perubahan anggaran untuk kemudian mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Agenda tersebut berlangsung bersamaan dengan pengesahan dua Raperda dalam rapat paripurna.

Dengan demikian, Rapat Paripurna Ke-15 tidak hanya menjadi forum untuk menyelesaikan proses pembentukan regulasi daerah, tetapi juga menjadi bagian dari tahapan pengelolaan kebijakan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dengan disahkannya dua Raperda menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan kini memiliki regulasi daerah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.

Kedua regulasi tersebut selanjutnya perlu diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah menjadi salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan regulasi berjalan sebagaimana tujuan pembentukannya.

Di sisi lain, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan peraturan daerah yang telah disepakati bersama.

Penerapan Perda KTR diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat, sementara Perda Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat memperkuat perhatian terhadap perspektif gender dalam pembangunan daerah.

Keduanya menjadi bagian dari regulasi yang dihasilkan melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Sementara itu, pembahasan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD 2025 akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.

Rangkaian agenda dalam rapat paripurna tersebut memperlihatkan bahwa fungsi legislasi dan penganggaran berjalan secara beriringan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan selanjutnya akan melanjutkan pembahasan berbagai agenda daerah, baik berkaitan dengan regulasi maupun kebijakan anggaran.

Implementasi Perda KTR dan Perda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan serta menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat Kota Balikpapan. (Adv./Shin/**)

Loading