Faktanusa.com, Balikpapan  – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada kelompok lanjut usia (lansia) sekaligus memperkuat pembinaan olahraga daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman didampingi Wakil Ketua DPRD Budiono itu membahas dua agenda utama, yakni penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia serta penyampaian Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.

Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman mengatakan kedua raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang bertujuan menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Hari ini ada dua agenda paripurna, yaitu tentang Keolahragaan dan Kota Ramah Lanjut Usia. Setelah ini kita menunggu tahapan berikutnya, termasuk tanggapan dan masukan dari Wali Kota Balikpapan terhadap dua raperda tersebut,” ujar Yono kepada awak media.

Menurutnya, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia disusun sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan fasilitas bagi masyarakat yang telah memasuki usia 60 tahun ke atas.

“Kita ingin warga lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas bisa terwadahi dan terfasilitasi melalui perda ini. Salah satu tujuan utama regulasi ini adalah memastikan hak-hak mereka dapat diakomodasi dengan baik melalui aturan yang jelas,” katanya.

Yono menjelaskan, keberadaan perda tersebut nantinya tidak hanya mengatur bentuk pelayanan dan perlindungan yang diberikan pemerintah daerah kepada lansia, tetapi juga mengatur tanggung jawab berbagai pihak dalam memastikan kesejahteraan mereka.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda tersebut adalah adanya usulan pemberian sanksi terhadap tindakan penelantaran lansia.

Menurut Yono, sanksi diperlukan sebagai bentuk perlindungan hukum agar masyarakat tidak mengabaikan keberadaan anggota keluarga yang telah memasuki usia lanjut.

“Ketika ada penelantaran terhadap warga lanjut usia, tentu harus ada konsekuensi. Dalam pembahasannya nanti bisa saja terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana. Tujuannya bukan untuk menghukum semata, tetapi memberikan perlindungan kepada para lansia agar mereka tidak terlantar,” tegasnya.

Ia mengaku prihatin masih adanya kasus-kasus lansia yang hidup dalam kondisi memprihatinkan, bahkan ditemukan berada di tempat-tempat umum tanpa pendampingan keluarga maupun perlindungan yang memadai.

“Hari ini kita masih melihat ada lansia yang hidup terlantar. Ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Kalau kita tidak memiliki regulasi yang kuat, maka perlindungan terhadap mereka akan sulit dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Melalui Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, DPRD berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan perhatian kepada lansia yang tidak memiliki keluarga, hidup sendiri, mengalami keterbatasan ekonomi, maupun mereka yang membutuhkan bantuan sosial dan pelayanan khusus.

Selain membahas perlindungan lansia, DPRD juga mendorong penguatan sektor olahraga melalui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Yono mengatakan, selama ini Kota Balikpapan memiliki banyak potensi atlet yang mampu berprestasi di berbagai cabang olahraga. Namun diperlukan regulasi yang lebih kuat agar pembinaan atlet dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Raperda ini bertujuan meningkatkan pembinaan olahraga di Kota Balikpapan. Kita ingin para atlet memiliki wadah yang jelas, mendapatkan pembinaan yang baik, serta memiliki kepastian aturan dalam pengembangan prestasinya,” katanya.

Menurutnya, regulasi tersebut juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran pembinaan olahraga sehingga dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

“Dengan adanya perda ini, kita memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendukung pembinaan olahraga, peningkatan prestasi atlet, hingga penganggaran program-program olahraga yang dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Yono berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas bersama pemerintah kota dan memperoleh masukan dari berbagai pihak sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap dua raperda ini nantinya dapat menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat. Baik dalam memberikan perlindungan kepada lansia maupun dalam mendorong kemajuan olahraga di Kota Balikpapan. Yang terpenting adalah hadirnya kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kedua raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Balikpapan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv./Shin/**)

Loading