
Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman didampingi Wakil Ketua DPRD Budiono serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Paripurna kali ini membahas tiga agenda utama, yakni penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia, penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam sambutannya, Yono Suherman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Kota Ramah Lanjut Usia merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lanjut usia di Kota Balikpapan.
Menurutnya, regulasi tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia yang saat ini menjadi salah satu kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
“Raperda Kota Ramah Lanjut Usia ini sebelumnya telah disampaikan nota penjelasannya pada 11 Februari 2025. Dasar penyusunannya adalah meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia atau warga berusia 60 tahun ke atas di Kota Balikpapan,” ujar Yono.
Ia menjelaskan, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Balikpapan telah menyusun konsep regulasi yang mengatur berbagai aspek terkait perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, serta pemenuhan hak-hak lansia di Kota Balikpapan.
“Melalui konsep yang telah disusun, terdapat berbagai materi muatan yang akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para lansia. Hari ini kita mendengarkan pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap nota penjelasan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi tersebut,” katanya.
Selain membahas Raperda Kota Ramah Lanjut Usia, DPRD Kota Balikpapan juga menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi tersebut disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Yono, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat pembinaan olahraga di Kota Balikpapan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga.
“Harapannya ke depan Balikpapan memiliki landasan hukum yang kuat dalam pembinaan olahraga. Tidak hanya untuk meningkatkan prestasi atlet, tetapi juga mendorong masyarakat menerapkan pola hidup sehat melalui berbagai kegiatan olahraga,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor olahraga tidak hanya berkaitan dengan pencapaian prestasi di tingkat daerah maupun nasional, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta membentuk karakter generasi muda yang sehat dan produktif.
Sementara itu, agenda lainnya yang turut menjadi pembahasan dalam rapat paripurna adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Yono menilai pembaruan regulasi tersebut diperlukan mengingat perkembangan sektor perdagangan yang terus mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Kehadiran pasar modern yang semakin berkembang perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan investasi sektor perdagangan modern dengan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
“Kami ingin memastikan pertumbuhan pasar modern tidak menggeser keberadaan pasar rakyat maupun pelaku UMKM. Justru melalui regulasi ini diharapkan tercipta keseimbangan sehingga seluruh pelaku usaha dapat berkembang bersama dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yono mengatakan bahwa revisi regulasi tersebut juga menjadi langkah antisipatif terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat serta perkembangan model bisnis perdagangan yang semakin dinamis.
Melalui pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah tersebut, DPRD Kota Balikpapan berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Setiap regulasi yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Baik itu terkait perlindungan lansia, pembinaan olahraga maupun penguatan sektor perdagangan, semuanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkas Yono.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv./Shin/**)
![]()



