
Faktanusa.com, Balikpapan – Rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia mendapat dukungan dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Hj. Iim Rahman. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) di Kota Balikpapan.
Iim menilai keberadaan perda nantinya tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai program yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lanjut usia. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, berbagai bentuk pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Perda ini penting agar pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada para lansia. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus sehingga harus mendapatkan dukungan yang memadai,” ujarnya.
Menurut Iim, jumlah warga lanjut usia yang terus bertambah harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjamin kualitas hidup mereka. Tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga kesempatan untuk tetap aktif, bersosialisasi, dan memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik.
Ia mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Kota Balikpapan telah memiliki sejumlah program yang menyasar kelompok lanjut usia. Namun, berbagai upaya tersebut perlu diperkuat melalui regulasi agar pelaksanaannya lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.
“Program-program yang sudah berjalan sejauh ini cukup baik. Namun, masih perlu diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat. Banyak lansia yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas, berinteraksi, dan tetap merasa menjadi bagian dari lingkungan sosialnya,” katanya.
Selain aspek pelayanan, Iim juga memberikan perhatian terhadap pentingnya pendampingan bagi warga lanjut usia, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mobilitas. Menurutnya, tidak sedikit lansia yang mengalami kesulitan ketika harus mengakses layanan kesehatan, administrasi, maupun bantuan sosial.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah melibatkan relawan sosial hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk membantu mendampingi para lansia yang membutuhkan bantuan. Kehadiran relawan dinilai dapat memperkuat jangkauan pelayanan sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dengan program-program pemerintah.
“Pendampingan ini sangat penting. Bisa dilakukan oleh keluarga, tetangga, ataupun masyarakat yang bersedia menjadi relawan. Yang terpenting, para lansia tidak merasa sendirian ketika membutuhkan bantuan atau menghadapi kesulitan,” ungkapnya.
Iim juga menilai budaya gotong royong yang masih kuat di tengah masyarakat Balikpapan merupakan modal besar dalam mewujudkan kota yang ramah terhadap lanjut usia. Banyak warga yang secara sukarela membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan, sehingga nilai-nilai kepedulian sosial tersebut perlu terus dipelihara dan didorong.
“Kita memiliki budaya saling membantu yang sudah tumbuh di masyarakat. Semangat inilah yang perlu terus dikembangkan agar perlindungan terhadap lansia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepedulian bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, ia menekankan pentingnya pembaruan data warga lanjut usia secara berkala. Menurutnya, data yang akurat menjadi faktor utama agar berbagai program bantuan dan pelayanan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Pendataan harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat dan memastikan bantuan diterima oleh mereka yang memang berhak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa validitas data juga akan memudahkan pemerintah dalam merancang program kesehatan, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi bagi lansia. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat.
Melalui pembahasan Perda Kota Ramah Lanjut Usia, DPRD Kota Balikpapan berharap seluruh kebutuhan dasar warga senior dapat lebih terakomodasi. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan akses pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli terhadap lansia.
“Harapan kami, perda ini dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi warga lanjut usia. Dengan dukungan regulasi, pelayanan yang baik, serta kepedulian masyarakat, para lansia di Balikpapan dapat menjalani masa tua dengan lebih aman, nyaman, sehat, dan bermartabat,” pungkas Iim. (Adv./Shin/**)
![]()



