DPD Hipakad Kaltim Mempertanyakan “Keberpihakan” PPAD Pusat

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan-Kaltim, Konflik yang terjadi di internal Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) tentunya berdampak ke daerah-daerah. Salah satunya DPD Hipakad Kalimantan Timur Periode Tahun 2021-2026 berdasarkan SK Nomor : SKEP/016-KTM/DPP/Hipakad/VIII/2021, Tanggal 16 Agustus 2021.
DPD Hipakad Kalimantan Timur melalui Ketua Muhammad Ardani kepada awak media Kamis (9/9) mengatakan. Hariara Tambunan sebagai Ketua Umum Hipakad Periode 2017-2022 sejak 27 Januari 2021 telah di cabut mandatnya oleh pendiri atau penggagas Hipakad. Diantara pendiri adalah Nasrun Nadjib (Mantan Ketua Umum Hipakad Mabesad 1984), Lukman Hasbi (Mantan Ketua Umum Hipakad Seskoad), Darwis Djalil, Nardin Nadjib, Doddy Koeswandi, Lucky Ferlisa, Titof Herlambang, Alex Sabarino dan Herkamto.
Dengan dasar bahwa Hariara Tambunan melakukan kesalahan, seperti merubah Akta No. 11 Tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No. 4 Tanggal 4 Mei 2018. Serta merubah isi pasal 28 tercantum Periode Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022, di dalam Akta No. 4 Tanggal 4 Mei 2018 pada Tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme dan para pendiri tidak dilibatkan.
Kemudian, Hariara Tambunan sering melakukan tindakan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan Peraturan Organisasi. Akibatnya sebagian DPD membuat mosi untuk melakukan Munaslub, tapi tidak dilakukan oleh Hariara Tambunan.
“Ini salah satu bentuk pelanggaran yang di lakukan Hariara Tambunan. Mengapa tidak ada sanksi atau tindakan dari Pembina dalam hal ini PPAD Pusat, “tegas Ardani.
Masih menurut Ardani, akibat dari pelanggaran yang dilakukan Hariara Tambunan terjadilah Munaslub yang diikuti 11 DPD tanggal 11-12 Maret 2021. Dengan menghasilkan H. Isfan Fajar Satryo, MM didaulat sebagai Ketua Umum Hipakad Periode Tahun 2021-2026. Dengan terbit SK Kemenkum HAM Nomor : AHU.0000408.AH.01.08 Tanggal 13 Maret 2021.
Tidak sampai disini, tanggal 8 April 2021 Hariara Tambunan menolak hasil Munaslub 2021. Dan keberatan dengan terbitnya SK Kemenkum HAM Nomor : AHU.0000408.AH.01.08 Tanggal 13 Maret 2021 dinilai tidak sesuai AD-ART. Hingga akhirnya Hipakad hasil Munaslub memperkarakan ke PTUN DKI dan saat ini sedang proses, dengan regestrasi Persidangan Nomor : 216/G/PTUN.JKT.
Sehingga patut dipertanyakan cetus Ardani “Keberpihakan” Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Pusat terhadap kubu Hariara Tambunan. Masalahnya, banyak melakukan beberapa pelanggaran organisasi terkesan dibiarkan. Tidak ada Punishman dari pembina. Malah sebaliknya memberikan ijin untuk melaksanakan Rakernas 9 September 2021. Padahal permasalahan masih dalam proses PTUN belum ada keputusan hukum tetap.
Reporter : Eddy/**
Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top