Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mengumumkan pembentukan dua panitia khusus (pansus) untuk melanjutkan penyempurnaan peraturan internal dewan. Kedua pansus tersebut masing-masing menangani penyempurnaan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD serta finalisasi perubahan aturan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan.

Pembentukan kedua pansus diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (19/10/2026). Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WITA tersebut merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti penyempurnaan regulasi internal.

Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Balikpapan pada 30 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil agar pembahasan sejumlah peraturan internal yang belum tuntas dapat kembali dilanjutkan.

Menurut Alwi, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

“DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wakil rakyat melalui penyempurnaan peraturan DPRD,” ujarnya.

Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib DPRD. Proses penyusunannya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan draf awal, inventarisasi masalah, konsultasi, sosialisasi hingga pembahasan rancangan.

Draf tersebut juga telah ditelaah dan disesuaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur. Namun, sejumlah catatan dan masukan substantif dari hasil sinkronisasi masih memerlukan tindak lanjut melalui pembahasan teknis.

Proses tersebut sempat terkendala berakhirnya masa kerja pansus sebelumnya. Pansus penyempurnaan tata tertib yang dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2024, sebagaimana diubah melalui Keputusan Nomor 36 Tahun 2024, telah mengakhiri masa tugasnya.

Kondisi serupa terjadi pada pansus yang menangani perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kota Balikpapan dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Masa kerja pansus tersebut berakhir pada 6 Juli 2026.

Karena itu, DPRD kembali membentuk pansus untuk melanjutkan pembahasan kedua regulasi tersebut hingga seluruh tahapan penyempurnaan dapat diselesaikan.

Sebelum pembentukan diumumkan dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD telah menggelar rapat konsultasi bersama ketua pansus sebelumnya dan tim pakar DPRD pada Jumat (16/10/2026). Dalam pembahasan itu, disepakati perlunya pembentukan kembali pansus untuk meneruskan proses penyelesaian rancangan peraturan.

“Disepakati untuk membentuk pansus guna melanjutkan tahapan penyelesaian rancangan peraturan DPRD hingga diundangkan menjadi peraturan DPRD,” ujar Alwi.

Pansus pertama bertugas menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan tentang Tata Tertib DPRD. Sementara itu, pansus kedua bertugas memfinalisasi perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kota Balikpapan serta perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan pada 19 Oktober 2026, masa kerja kedua pansus berlaku hingga 31 Desember 2026. Dengan batas waktu tersebut, anggota pansus diharapkan segera melanjutkan pembahasan agar penyempurnaan regulasi dapat dituntaskan sesuai target.

Alwi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ketua fraksi yang telah mengusulkan nama anggota pansus tepat waktu. Ia berharap seluruh anggota yang mendapat mandat dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat bekerja dan semoga setiap langkah saudara dalam menyelesaikan tugas ini menjadi tabungan pahala di akhirat kelak,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Setyana

Loading