Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur kembali menggelar Operasi Sarang Narkoba di Kampung Gunung Bugis, Balikpapan, Jumat (16/10/2026) malam. Memasuki hari ketiga operasi di kawasan tersebut, petugas mengamankan 31 orang. Dari jumlah itu, 17 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, termasuk seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, seluruh orang yang diamankan menjalani pemeriksaan setelah dibawa ke kantor polisi. Namun, dalam penyisiran di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Dari 31 masyarakat yang diamankan, ada 17 yang terbukti positif, dan salah satunya adalah ABH, Anak Berhadapan dengan Hukum, usianya 16 tahun. Jadi, terhadap ke-17 masyarakat tersebut, termasuk ABH, akan kita lakukan penanganan sesuai prosedur dan SOP,” ujar Romylus saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, penanganan terhadap mereka akan dilakukan melalui pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kepolisian juga akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta prosedur yang berlaku.

Romylus menegaskan, hasil tes urine positif tidak serta-merta membuat seseorang diproses secara pidana. Penanganan harus mempertimbangkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh petugas.

“Tadi pada saat kita melakukan penyisiran, kita tidak menemukan ada barang bukti. Namun, pada saat kita melakukan tes, hasilnya positif,” ungkapnya.

Menurut Romylus, warga yang hasil tes urinenya positif tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika akan diarahkan sesuai mekanisme penanganan yang berlaku, termasuk kemungkinan dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Ia menyebutkan, beberapa fasilitas yang menjadi rujukan di Balikpapan antara lain Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari. Rujukan tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan dan pemulihan pengguna narkotika sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Romylus menjelaskan, operasi di Kampung Gunung Bugis merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sarang Narkoba berskala besar yang dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat pemberantasan narkotika secara serentak di Indonesia.

Menurutnya, operasi yang dilakukan secara berulang di kawasan Gunung Bugis tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memulihkan pengguna dan membenahi lingkungan yang selama ini mendapat sorotan terkait dugaan aktivitas narkotika.

“Ini adalah hari ketiga kali kita melakukan kegiatan penindakan dan juga pemulihan pengguna serta pemulihan kawasan. Jadi, bukan hanya kegiatan penindakan semata, tetapi juga pemulihan pengguna dan pemulihan kawasan,” katanya.

Romylus menyebutkan, pada operasi pertama, petugas mengamankan 48 orang. Kemudian, pada operasi kedua, sebanyak 36 orang diamankan dan, menurut keterangannya, memiliki hasil tes cepat positif. Pada operasi ketiga, petugas kembali mengamankan 31 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga menyampaikan bahwa 31 orang yang diamankan pada operasi ketiga tersebut bukan warga yang dikenal oleh ketua RT setempat. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan pengecekan bersama perangkat lingkungan.

“Kita sudah cross-check langsung sama ketua RT-nya, dan ternyata mereka tidak kenal. Ada indikasi kuat bahwa masyarakat yang bukan berasal dari warga Gunung Bugis mendatangi kawasan ini,” ujarnya.

Selain penindakan, kepolisian juga memasang spanduk sebagai bentuk deklarasi dan komitmen untuk mendorong kawasan Gunung Bugis menjadi lingkungan bebas narkoba. Romylus mengatakan, upaya tersebut membutuhkan dukungan pemerintah setempat dan masyarakat.

Ia menyoroti keberadaan kelompok bystander, yakni orang-orang yang mengetahui adanya dugaan aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar, tetapi memilih diam karena takut atau khawatir terhadap konsekuensinya.

“Kita hadir untuk memberikan dukungan moral kepada mereka yang saat ini masih menjadi kelompok bystander, bahwa mereka akan mendapat dukungan penuh dari negara sehingga mereka dapat muncul dan berani untuk bersuara,” tuturnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polda Kaltim berencana meluncurkan program Rakyat Bersuara. Program tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat di kawasan rawan narkotika agar berani menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.

“Dalam waktu dekat kita akan meluncurkan program Rakyat Bersuara, di mana Polda Kaltim akan mendorong setiap warga masyarakat yang berada di sarang ataupun kawasan narkoba untuk berani berbicara,” kata Romylus.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan penindakan aparat. Partisipasi masyarakat, pencegahan, dan pemulihan pengguna dinilai menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Operasi tersebut sejalan dengan dukungan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro terhadap pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur. Langkah ini juga selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Melalui operasi berkelanjutan, Polda Kaltim berharap penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan pemulihan pengguna dan keterlibatan aktif masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman serta bebas dari narkotika.

Penulis : Shinta Setyana

Loading