Faktanusa.com, Samarinda  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.057 gram bruto di Kota Samarinda. Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh tim penyidik saat memeriksa seorang warga binaan berinisial TH pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam pemeriksaan itu, petugas memperoleh keterangan mengenai keberadaan sisa narkotika jenis sabu yang disebut masih dimiliki seorang pria berinisial ID. Jumlah barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu kilogram.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara tim penyidik Subdirektorat I Narkotika dan tim operasional Subdit I. Petugas bergerak menuju Samarinda untuk menelusuri dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan pemeriksaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dan langkah penyelidikan untuk memastikan keberadaan barang bukti,” demikian usulan kutipan untuk dikonfirmasi kepada Kombes Pol Romylus Tamtelahitu sebelum diterbitkan.

Setibanya di Samarinda, tim operasional kembali berkoordinasi dengan tim penyidik yang berada di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Koordinasi dilakukan untuk memantau pergerakan ID sekaligus memastikan proses pengambilan barang bukti berlangsung sesuai kebutuhan penyidikan.

Pada Jumat malam, sekitar pukul 23.00 Wita, barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut diketahui berada di kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang. Tim operasional Subdit I kemudian melakukan pemeriksaan situasi dan pengawasan di sekitar lokasi.

Petugas melakukan pengamanan area sembari menunggu kedatangan tim penyidik yang akan membawa ID dari Lapas Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani proses pengambilan barang bukti.

Proses pengambilan barang bukti berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 02.30 Wita. Tim penyidik Subdit I tiba di Samarinda dengan membawa ID, didampingi petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Di lokasi yang telah dipantau petugas, ID mengambil dan membuka sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Di dalamnya ditemukan satu bungkusan padat berwarna biru yang dikemas dengan cara dipres dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan bungkusan tersebut sebagai barang bukti. Berdasarkan data kepolisian, berat sabu yang ditemukan mencapai 1.057 gram bruto atau lebih dari satu kilogram.

Lokasi penemuan barang bukti berada di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Setelah proses pengambilan dan pengamanan barang bukti selesai, petugas kembali menuju Balikpapan. ID dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan, sedangkan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan guna mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Romylus menegaskan melalui keterangan yang perlu dikonfirmasi, pengungkapan perkara narkotika tidak berhenti pada penemuan dan penyitaan barang bukti. Petugas juga perlu mendalami asal-usul barang, pihak yang menguasai, serta kemungkinan adanya jaringan yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Tim masih melakukan pengembangan untuk mendalami asal-usul barang bukti dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap informasi yang diperoleh akan ditelusuri sesuai prosedur penyidikan,” ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk memastikan bagaimana barang tersebut berada di lokasi penemuan dan siapa saja yang diduga memiliki keterkaitan dengan keberadaannya. Namun, informasi mengenai pemasok, jalur distribusi, maupun pihak lain yang terlibat belum dirinci dalam keterangan awal pengungkapan ini.

Karena itu, kepolisian masih perlu mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Hasil pengembangan nantinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, ID tercatat sebagai pria kelahiran Sulawesi Selatan, 16 Juni 1986. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berkewarganegaraan Indonesia, bersuku Bugis, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Alamat yang tercantum dalam data kepolisian berada di Jalan Padat Karya Jalur RT 11, Kelurahan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik juga mencantumkan alternatif persangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Polda Kaltim masih melanjutkan pengembangan untuk mengungkap secara lebih lengkap perkara kepemilikan sabu seberat 1.057 gram bruto tersebut. Informasi mengenai pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang bukti itu masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya tindak lanjut terhadap setiap informasi yang diperoleh petugas, termasuk informasi yang mengarah pada keberadaan barang diduga narkotika di luar lingkungan lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, hubungan antara informasi awal, penguasaan barang, dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis : Shinta Setyana

Loading