
Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan terus mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lanjut Usia sebagai bentuk perlindungan terhadap warga lanjut usia di Kota Balikpapan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta kepastian hak bagi masyarakat berusia 60 tahun ke atas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman usai memimpin Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas dua agenda utama yakni Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan.
Menurut Yono, kedua raperda tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pelayanan kepada masyarakat.
“Hari ini ada dua agenda paripurna, yaitu tentang Keolahragaan dan Kota Ramah Lanjut Usia. Setelah ini kita tinggal menunggu tahapan berikutnya, termasuk tanggapan dan masukan dari Wali Kota Balikpapan terhadap dua raperda yang telah kami sampaikan,” ujar Yono.
Ia menjelaskan, Raperda Kota Ramah Lanjut Usia menjadi salah satu prioritas DPRD karena jumlah penduduk lanjut usia di Kota Balikpapan terus mengalami peningkatan. Karena itu diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur hak, perlindungan, serta pelayanan bagi kelompok usia tersebut.
“Kita berharap masyarakat lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas bisa diwadahi dan difasilitasi melalui perda ini. Salah satu tujuan perda adalah memastikan warga lanjut usia mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai melalui aturan yang jelas,” katanya.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai fasilitas dan layanan kepada lansia, baik yang masih tinggal bersama keluarga maupun mereka yang hidup sendiri dan membutuhkan perhatian khusus.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan adanya pengaturan mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan penelantaran terhadap lansia. Usulan tersebut muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan yang selama ini masih kerap ditemukan hidup dalam kondisi memprihatinkan.
“Ketika ada penelantaran terhadap warga lanjut usia, tentu harus ada konsekuensi. Dalam pembahasannya nanti bisa saja ada sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” jelas Yono.
Ia menegaskan, tujuan utama pengaturan sanksi bukan untuk menghukum masyarakat, melainkan untuk memastikan para lansia memperoleh perlindungan yang layak dan tidak menjadi korban penelantaran.
Menurut Yono, masih ditemukan sejumlah kasus warga lanjut usia yang hidup tanpa perhatian keluarga maupun lingkungan sekitar. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD mendorong hadirnya regulasi khusus yang mengatur perlindungan lansia.
“Tujuan kami adalah mengakomodasi seluruh masyarakat yang berusia di atas 60 tahun agar mendapatkan perlindungan. Jangan sampai ada warga lanjut usia yang terlantar, tidak mendapatkan perhatian, atau bahkan ditinggalkan begitu saja tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran perda akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah perlindungan sosial bagi kelompok lansia yang membutuhkan bantuan.
“Kita ingin memastikan bahwa warga lanjut usia yang tidak memiliki keluarga, mengalami keterbatasan ekonomi, atau berada dalam kondisi rentan tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah,” katanya.
Selain membahas perlindungan lansia, DPRD juga menyampaikan nota penjelasan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Menurut Yono, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pembinaan olahraga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para atlet dan pelaku olahraga di Kota Balikpapan.
“Kita ingin olahraga di Balikpapan semakin berkembang. Atlet-atlet kita harus memiliki wadah, memiliki aturan yang jelas, sehingga dapat berprestasi lebih tinggi lagi. Selain itu, keberadaan perda juga akan menjadi dasar dalam penganggaran dan pembinaan olahraga secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap kedua raperda tersebut dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah Kota Balikpapan sehingga proses pembahasannya dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan manfaat kepada masyarakat. Baik melalui perlindungan terhadap warga lanjut usia maupun penguatan pembinaan olahraga. Semua harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.
Raperda Kota Ramah Lanjut Usia dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Balikpapan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv./Shin/**)
![]()



