Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RA (46) dan AB (22) beserta barang bukti sabu dan sejumlah peralatan produksi narkotika.

Kasus tersebut diungkap dalam press rilis Ditresnarkoba Polda Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/5/2026). Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AB di Hotel Djang Djaya, Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan,” ujar Romylus.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 Wita di kamar nomor 104 hotel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka AB.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan AB berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total berat lebih dari 11 gram bruto yang disimpan dalam plastik klip bening dan kotak mika.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RA,” katanya.

Sekitar 20 menit setelah penangkapan AB, seorang pria yang mengaku bernama RA datang ke kamar hotel tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket besar sabu lainnya yang dibungkus plastik klip bening.

“RA mengakui narkotika tersebut dibuat sendiri atau home industri,” ungkap Romylus.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka RA di kawasan Jalan Prapatan, Balikpapan Kota sekitar pukul 01.05 Wita.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu botol berisi cairan kimia diduga narkotika seberat 344,2 gram bruto, timbangan digital, pipet kaca, gelas beaker, kompor listrik, aluminium foil, plastik klip bening, hingga sarung tangan plastik.

Selain itu, polisi juga mengamankan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara RA dan AB yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Romylus, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut mencapai 333,07 gram.

“Kedua tersangka memiliki peran berbeda. RA berperan sebagai pembuat atau home industri narkotika, sementara AB terlibat dalam permufakatan jahat terkait peredaran barang tersebut,” jelasnya.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya terkait tindak pidana narkotika dan pemufakatan jahat.

Romylus menegaskan, pengungkapan home industri sabu tersebut menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai modus peredaran narkotika, termasuk produksi mandiri di wilayah permukiman.

“Ini sangat berbahaya karena pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi sendiri narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Dari sisi ekonomi, barang bukti sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp599 juta. Sementara dari aspek penyelamatan masyarakat, pengungkapan kasus tersebut disebut berhasil menyelamatkan sekitar 1.665 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik home industri narkotika tersebut. (Shin/**)

Loading