
Faktanusa.com, Balikpapan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Belanda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balikpapan yang dipimpin langsung Kapolda Kaltim Endar Priantoro bersama Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim Bagus Nugroho Tamtomo Putro, serta dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk pihak Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dan BPOM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di Kalimantan Timur. Kami terus memperkuat kepekaan dan respons terhadap setiap informasi yang masuk,” ujar Romylus dalam konferensi pers.
Kasus pertama melibatkan seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial S yang kedapatan membawa sabu seberat lebih dari satu kilogram dari Kuala Lumpur menuju Balikpapan.
Menurut Romylus, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya aktivitas mencurigakan dari penumpang internasional yang tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan pada 22 April 2026.
Petugas kemudian melakukan metode control delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah tiba di Balikpapan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku membawa sabu yang disembunyikan di dalam kemben yang dikenakan di tubuhnya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket besar sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram, telepon genggam, uang tunai, serta dokumen identitas dan paspor Malaysia milik tersangka.
Romylus mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang dikendalikan seseorang berinisial G di Malaysia.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar lima ribu jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain kasus sabu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap penyelundupan ekstasi yang melibatkan seorang warga negara Belanda berinisial WF.
Pengungkapan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi pengiriman paket mencurigakan dari Jerman menuju Balikpapan melalui jasa pengiriman internasional.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengambil paket tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap WF yang diduga sebagai pengendali.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Ekstasi disembunyikan di dalam bungkus kopi bersama barang-barang lain seperti sabun dan deodorant,” ungkap Romylus.
Petugas menyita sebanyak 1.190 butir ekstasi berwarna kuning dengan kandungan zat aktif yang disebut lebih kuat dibanding ekstasi yang umum beredar di Indonesia.
Polisi menduga barang haram tersebut akan diproduksi ulang sebelum diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
“Meski pelaku mengaku barang itu untuk konsumsi pribadi, kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan lokasi produksi tambahan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengungkap kasus peredaran etomidate atau obat keras berbentuk liquid vape yang melibatkan seorang oknum petugas Aviation Security (Avsec) bandara.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta 115 cartridge liquid etomidate berbagai merek dan rasa yang dibawa menggunakan identitas penerbangan berbeda.
“Pelaku dibantu oknum petugas untuk meloloskan barang melalui jalur penerbangan,” kata Romylus.
Selain pengungkapan jaringan internasional, polisi juga membongkar praktik home industry narkotika di Balikpapan yang melibatkan dua tersangka berinisial RA dan AP.
Salah satu pelaku diketahui meracik narkotika cair di rumahnya sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Balikpapan.
Dari lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti berupa cairan kimia, alat timbang, botol, hingga peralatan produksi narkotika.
Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk keseriusan kami menjaga Kalimantan Timur dari ancaman narkoba, terlebih menjelang perkembangan besar daerah sebagai penyangga IKN,” tegasnya.
Seluruh tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni Pasal 114 dan Pasal 112, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup. (Shin/**)
![]()



