Faktanusa.com, Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JJ sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pengawasan, penyelidikan hingga penyidikan terhadap aktivitas JJ selama berada di Indonesia. Dari proses pendalaman, penyidik menemukan dugaan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut.

JJ dijerat dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, menjelaskan JJ merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28A.

Izin tinggal tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan penanaman modal pada salah satu perusahaan. Berdasarkan dokumen keimigrasian yang dimiliki, ITAS JJ masih berlaku hingga 20 September 2027.

Namun, keberadaan izin tinggal tersebut tetap memiliki batasan mengenai maksud, tujuan, serta aktivitas yang dapat dilakukan oleh pemegangnya.

“Pemegang izin tinggal harus memahami bahwa setiap izin memiliki tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang harus dipatuhi. Karena itu, aktivitas orang asing selama berada di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Nurudin dalam konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut.

Menurut Nurudin, dugaan pelanggaran mulai terungkap setelah jajaran Imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas JJ di wilayah Indonesia.

Pengawasan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendalaman untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal investor yang dimiliki.

Dari rangkaian pengawasan itu, petugas menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga berada di luar maksud dan tujuan izin tinggal JJ.

Temuan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik tidak hanya mengandalkan satu alat bukti. Sejumlah saksi diperiksa untuk memperoleh keterangan mengenai aktivitas JJ. Penyidik juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa berbagai dokumen.

Dokumen keimigrasian dan dokumen korporasi turut didalami. Selain itu, penyidik juga menelusuri bukti transaksi serta bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas JJ.

Salah satu fakta yang ditemukan penyidik berkaitan dengan aktivitas JJ sebagai perantara dalam penyediaan apartemen.

Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi dengan nilai Rp10 juta.

Meski demikian, Nurudin menegaskan bahwa pembayaran komisi tersebut bukan merupakan satu-satunya dasar bagi penyidik dalam menetapkan JJ sebagai tersangka.

Menurutnya, penyidik melakukan penilaian terhadap seluruh rangkaian fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Pembayaran komisi Rp10 juta itu merupakan salah satu fakta yang ditemukan penyidik. Namun, fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap keterangan saksi, ahli, surat atau dokumen, barang bukti, hingga bukti elektronik,” jelasnya.

Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, diperoleh dasar hukum untuk menetapkan JJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

Nurudin menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk membatasi investasi asing di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang yang luas bagi investasi asing sepanjang dilakukan secara sah, produktif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah.

Ia mengatakan keterbukaan terhadap investasi asing harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Investasi asing tetap kita buka dan kita dukung sepanjang dilakukan secara sah. Namun, setiap WNA yang tinggal maupun menjalankan kegiatan di Indonesia harus menghormati peraturan perundang-undangan dan memastikan seluruh aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal,” ujar Nurudin.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, bukan hanya berlaku bagi WNA yang bersangkutan. Perusahaan, penjamin, maupun pihak lain yang menggunakan jasa atau menjalin kerja sama dengan WNA juga memiliki peran dalam memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Imigrasi, kata Nurudin, akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Timur.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat sekaligus tidak bertentangan dengan kepentingan negara.

“Pengawasan keimigrasian bukan semata-mata untuk menemukan pelanggaran. Fungsi pengawasan adalah memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia tetap sesuai ketentuan, memberikan manfaat, serta tidak bertentangan dengan kepentingan negara,” katanya.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Imigrasi menerapkan kebijakan selektif atau selective policy.

Kebijakan itu memberikan ruang bagi orang asing yang keberadaan maupun kegiatannya memberikan manfaat bagi Indonesia. Pada saat yang sama, penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.

Meski JJ telah ditetapkan sebagai tersangka, Nurudin mengingatkan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses hukum.

Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip yang dikedepankan dalam seluruh tahapan penanganan perkara.

“Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menentukan seseorang bersalah. Mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Nurudin memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak-hak pihak yang terlibat dalam perkara juga tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kaltim.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah pendekatan, mulai dari pengawasan administratif, pengawasan lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, hingga langkah penegakan hukum keimigrasian apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Nurudin juga mengajak masyarakat untuk berperan dalam pengawasan partisipatif.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian dapat menyampaikan informasi kepada pihak Imigrasi untuk dilakukan penelusuran dan tindak lanjut.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Adi Fachmianur, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Balikpapan Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kanim Balikpapan Mursalin, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Balikpapan Keneth Rompas.

Nurudin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkembangan perkara selanjutnya akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menjalankan dua fungsi secara beriringan, yakni menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian bagi orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah di Indonesia.

“Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan negara, namun pada saat yang sama memberikan ruang bagi setiap orang asing yang berada dan berkegiatan secara sah. Yang terpenting, seluruh aktivitas tersebut harus sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” pungkas Nurudin.

Ia kembali mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan secara partisipatif terhadap keberadaan WNA di lingkungan masing-masing.

“Jika masyarakat menemukan atau mencurigai aktivitas WNA yang tidak sesuai ketentuan, kami mengimbau agar segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi terdekat. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkasnya. (Shin/**)

Loading