
Faktanusa.com, Surabaya – Seorang ibu rumah tangga berinisial CR, asal Bangkalan, Madura, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor yang disewanya dari sebuah rental di kawasan Gunung Anyar, Surabaya.
Perempuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Gunung Anyar untuk menjalani proses hukum atas perkara dugaan penggelapan kendaraan.
Kapolsek Gunung Anyar Iptu Tulus Wibowo mengatakan, perkara tersebut bermula ketika CR menyewa sepeda motor milik korban berinisial AESY melalui rental di kawasan Gunung Anyar.
Pada awalnya, kendaraan tersebut disepakati untuk disewa selama tiga hari. Tarif sewa yang disepakati sebesar Rp100 ribu per hari, sehingga total biaya sewa untuk tiga hari mencapai Rp300 ribu.
“Kesepakatan awal menyetujui tarif sewa harian sebesar seratus ribu rupiah, sehingga total biaya awal mencapai tiga ratus ribu rupiah,” tutur Iptu Tulus Wibowo.
Setelah masa sewa berakhir, tersangka kemudian mengajukan perpanjangan sewa secara harian kepada pihak rental. Permintaan tersebut disetujui oleh pemilik kendaraan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran biaya sewa justru mengalami tunggakan hingga berbulan-bulan. Kendaraan yang disewa juga tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Korban kemudian berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Komunikasi dilakukan melalui pesan singkat dengan harapan tersangka segera memenuhi kewajibannya, baik mengembalikan kendaraan maupun menyelesaikan pembayaran sewa.
Namun, upaya persuasif tersebut tidak membuahkan hasil. Karena kendaraan belum juga dikembalikan dan kewajiban pembayaran tidak diselesaikan, korban kemudian melayangkan surat somasi resmi kepada tersangka.
Somasi tersebut diberikan sebagai bentuk teguran hukum atas permasalahan yang terjadi dalam kesepakatan sewa-menyewa kendaraan.
Setelah beberapa waktu, tersangka kemudian mendatangi kantor rental sepeda motor. Namun, kedatangan tersebut belum menyelesaikan persoalan karena tersangka tidak menyerahkan kendaraan yang disewa maupun melunasi biaya sewa yang telah menunggak.
“Setelah beberapa waktu, pelaku kemudian mendatangi kantor rental sepeda motor. Namun, saat itu pelaku tidak menyerahkan kendaraan maupun membayar biaya sewa,” ujar Iptu Tulus.
Korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Gunung Anyar melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Setelah dilakukan penanganan perkara, CR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya buku BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani, lembar STNK kendaraan terkait, formulir pemesanan resmi Rental Leandra Group, serta berkas surat somasi.
Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan penyidik untuk mendukung proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Tersangka tetap ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara ini menjadi pengingat pentingnya memenuhi kewajiban dalam setiap transaksi sewa-menyewa, termasuk mengembalikan kendaraan sesuai kesepakatan serta menyelesaikan pembayaran sebagaimana yang telah disetujui kedua belah pihak.
(Redho)
![]()

