
Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI)
Badan Otonom DPP LPKAN Indonesia
Faktanusa.com, Surabaya — Perubahan teknologi, kompleksitas regulasi, serta tuntutan tata kelola pemerintahan yang semakin tinggi menghadirkan tantangan baru bagi profesi hukum. Persoalannya bukan lagi semata-mata berapa banyak sarjana hukum yang mampu dilahirkan perguruan tinggi, melainkan sejauh mana lulusan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Di tengah perubahan tersebut, konsep manajemen talenta menjadi semakin relevan. Talenta tidak cukup dipahami sebagai individu yang memiliki ijazah akademik, tetapi sebagai sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.
Secara kebijakan, pengembangan talenta nasional memperoleh landasan antara lain melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 serta berbagai kebijakan pemerintah mengenai Manajemen Talenta Nasional. Dalam bidang aparatur sipil negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan sistem merit.
Prinsip tersebut menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagai bagian penting dalam pengelolaan karier. Dengan demikian, pengembangan sumber daya manusia semakin diarahkan pada kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata senioritas.
Dalam konteks pendidikan tinggi, UU Nomor 12 Tahun 2012 memberikan ruang bagi pengakuan kompetensi dan prestasi lulusan melalui Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Namun, SKPI perlu dibedakan dari sertifikasi kompetensi profesi. SKPI merupakan dokumen pendamping ijazah yang memberikan informasi tambahan mengenai capaian pembelajaran maupun prestasi tertentu, sedangkan sertifikasi kompetensi berkaitan dengan pengakuan terhadap penguasaan kompetensi berdasarkan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi.
Keduanya memiliki fungsi berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam membangun profil lulusan yang lebih siap menghadapi dunia profesional.

Fenomena skills gap menjadi salah satu persoalan penting dalam ketenagakerjaan modern. Gelar akademik menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal, tetapi tidak secara otomatis membuktikan penguasaan kompetensi tertentu yang dibutuhkan oleh industri maupun institusi.
Dalam praktik pemerintahan dan dunia usaha, kebutuhan terhadap kompetensi hukum terlihat dalam berbagai bidang, mulai dari perancangan kontrak, audit kepatuhan hukum, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa, hingga tata kelola regulasi.
Kesalahan dalam menyusun kontrak dapat menimbulkan sengketa dan kerugian. Ketidakpahaman terhadap regulasi pengadaan dapat meningkatkan risiko administratif maupun hukum. Demikian pula, penyelesaian konflik tanpa kemampuan mediasi yang memadai berpotensi membuat persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih panjang.
Karena itu, sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi BNSP dapat menjadi salah satu instrumen untuk memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi seseorang.
Namun, sertifikasi tidak seharusnya diposisikan sebagai pengganti pendidikan akademik. Keduanya justru idealnya berjalan beriringan. Ijazah membangun fondasi keilmuan, sedangkan sertifikasi menguji kompetensi tertentu sesuai standar yang berlaku.
Bagi mahasiswa hukum, sertifikasi profesi dapat menjadi salah satu jembatan antara pengetahuan akademik dan kompetensi praktis. Selama berada di bangku kuliah, mahasiswa memperoleh dasar-dasar ilmu hukum, teori, asas, dan metodologi. Namun, dunia kerja menuntut kemampuan menerapkan pengetahuan tersebut dalam persoalan konkret.
Melalui pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi, mahasiswa dapat mulai mengenali standar pekerjaan profesional. Misalnya, bagaimana menganalisis risiko hukum, menyusun dokumen kontrak, memahami proses pengadaan, mengidentifikasi persoalan hukum, maupun membantu proses penyelesaian sengketa.
Dengan demikian, pengalaman belajar tidak berhenti pada ruang kelas, tetapi mulai diarahkan pada kebutuhan profesional.
Manfaat lainnya adalah memperkuat profil lulusan ketika memasuki pasar kerja. Sertifikasi yang diterbitkan melalui LSP berlisensi BNSP, sesuai skema dan ketentuan yang berlaku, memberikan pengakuan kompetensi berdasarkan standar tertentu.
Hal ini berbeda dengan sertifikat keikutsertaan seminar atau pelatihan yang pada dasarnya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti sebuah kegiatan.
Bagi mahasiswa tingkat akhir, pengembangan kompetensi tersebut dapat menjadi bagian dari strategi mempersiapkan diri menghadapi masa transisi dari kampus menuju dunia profesional. Namun, sertifikasi tidak boleh dipahami sebagai jaminan otomatis memperoleh pekerjaan.
Prestasi akademik, pengalaman magang, kemampuan komunikasi, integritas, jaringan profesional, serta kebutuhan pasar kerja tetap menjadi faktor yang berpengaruh terhadap perjalanan karier seseorang.
Bagi sarjana hukum yang telah lulus, sertifikasi dapat membantu menunjukkan bidang kompetensi yang dikuasai secara lebih spesifik. Seorang sarjana hukum, misalnya, dapat mengembangkan kompetensi di bidang legal auditing, contract drafting, mediasi, atau kontrak pengadaan sesuai standar kompetensi yang tersedia dan relevan dengan pekerjaannya.
Hal ini penting karena gelar Sarjana Hukum (S.H.) bersifat akademik, sementara sertifikasi kompetensi menunjukkan penguasaan terhadap kompetensi tertentu yang dinilai berdasarkan standar dalam skema sertifikasi.
Dengan kata lain, ijazah dan sertifikasi bukan sesuatu yang harus dipertentangkan, melainkan dua instrumen yang dapat saling melengkapi.
Sertifikasi juga dapat memperluas mobilitas profesional sarjana hukum. Lulusan hukum tidak harus membatasi karier pada profesi yang selama ini secara tradisional diasosiasikan dengan pendidikan hukum.
Kompetensi hukum dibutuhkan dalam pemerintahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perbankan, konstruksi, pengadaan, kepatuhan atau compliance, manajemen risiko, hingga organisasi masyarakat sipil.
Namun, satu prinsip penting harus tetap dijaga. Sertifikasi kompetensi bukan pengganti izin atau persyaratan profesi tertentu.
Profesi seperti advokat, notaris, hakim, jaksa, mediator pengadilan, dan profesi lain memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme profesinya masing-masing.
Karena itu, mahasiswa dan sarjana hukum perlu memahami secara tepat fungsi sertifikasi yang dipilih serta membedakannya dari persyaratan untuk menjalankan profesi tertentu.
Dengan perspektif tersebut, sertifikasi profesi seharusnya tidak diperlakukan sekadar sebagai “tambahan sertifikat” untuk memperpanjang daftar prestasi dalam CV. Nilai utamanya justru terletak pada kompetensi yang benar-benar dikuasai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi mahasiswa, sertifikasi dapat menjadi bagian dari investasi kompetensi sebelum memasuki dunia kerja. Bagi sarjana hukum, sertifikasi dapat menjadi instrumen penguatan dan spesialisasi profesional. Sementara bagi pemberi kerja, sertifikasi dapat menjadi salah satu informasi tambahan dalam menilai kompetensi calon tenaga profesional.
Atas kebutuhan tersebut, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, dan LSP Jimly, mengembangkan kerja sama pendidikan dan sertifikasi profesi hukum.

Kerja sama yang diresmikan di Surabaya pada 10 September 2026 tersebut diarahkan untuk memperluas akses pengembangan kompetensi melalui sejumlah program, antara lain Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), Certified Mediator Conciliator (CMC), dan Certified Procurement Contract Drafter (CPCD).
Program tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan kompetensi yang lebih spesifik di dunia kerja.
Auditor hukum membutuhkan kemampuan mengidentifikasi kepatuhan terhadap regulasi. Perancang kontrak dituntut memahami struktur, risiko, serta akibat hukum dari suatu perjanjian. Mediator membutuhkan kemampuan komunikasi dan teknik penyelesaian sengketa.
Sementara itu, bidang kontrak pengadaan membutuhkan pemahaman terhadap hukum kontrak sekaligus regulasi pengadaan barang dan jasa.
Pengembangan kompetensi juga penting dilakukan sejak bangku kuliah. Program Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter bagi mahasiswa hukum dapat menjadi salah satu jembatan antara teori akademik dan pengalaman profesional, sepanjang kurikulum, standar kompetensi, serta mekanisme pengakuan sertifikasinya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Era disrupsi menuntut perubahan paradigma. Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan, sementara dunia kerja juga tidak cukup hanya mencari pemegang ijazah.
Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang mempertemukan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan pasar kerja.
Manajemen talenta hukum karena itu bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan investasi sumber daya manusia. Profesional hukum yang kompeten dapat berkontribusi pada kualitas kontrak, kepatuhan regulasi, tata kelola pemerintahan, proses pengadaan, maupun penyelesaian sengketa.
Pada akhirnya, tujuan pengembangan talenta hukum bukan sekadar memperoleh selembar sertifikat. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap individu memiliki kompetensi yang relevan dan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Dari kampus menuju profesional. Dari kompetensi menuju kontribusi. Dari tata kelola hukum yang baik menuju Indonesia yang lebih kuat.
Penulis : Ridho
![]()

