Faktanusa.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengukuhkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi lingkungan hidup dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 menjadi penutup perjalanan sengketa hukum yang berlangsung hampir empat tahun. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ditolak. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Putusan ini dinilai tidak hanya menjadi kemenangan bagi pemohon informasi, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya di sektor lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

Perkara bermula pada 2022 ketika Erwin Febrian Syuhada mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh salinan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC beserta lampirannya. Menurut Erwin, dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan sehingga berujung pada sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat. Dalam persidangan, Komisi Informasi memutuskan bahwa dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diberikan kepada pemohon.

Kementerian ESDM kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Akan tetapi, pengadilan menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat. Tidak puas dengan hasil tersebut, Kementerian ESDM kembali menempuh upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi tersebut dan menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM sebagai badan publik. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh informasi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak warga negara dalam berpartisipasi terhadap pengambilan kebijakan publik.

Mahkamah Agung juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Majelis hakim turut menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan demikian, argumentasi Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan tidak dapat diterima.

Bagi Erwin Febrian Syuhada, putusan Mahkamah Agung tersebut jauh melampaui kepentingan pribadi. Ia menyebut kemenangan itu sebagai kemenangan seluruh masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas informasi lingkungan hidup.

“Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola,” ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, selama bertahun-tahun dokumen lingkungan sering kali diposisikan seolah-olah menjadi dokumen internal perusahaan atau hanya dapat diakses oleh instansi pemerintah. Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai potensi dampak kegiatan industri terhadap lingkungan sekitar.

Padahal, kata dia, masyarakat merupakan pihak pertama yang akan merasakan dampak apabila terjadi pencemaran lingkungan, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga konflik pemanfaatan ruang.

Erwin menegaskan bahwa keterbukaan dokumen lingkungan merupakan syarat utama agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap aktivitas perusahaan.

“Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.

Ia juga menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini telah menciptakan ketimpangan informasi antara pemerintah, korporasi, dan masyarakat.

Menurut Erwin, perusahaan bersama pemerintah mengetahui berbagai potensi risiko lingkungan melalui dokumen-dokumen teknis yang dimiliki. Sebaliknya, masyarakat justru menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya ketika terjadi kerusakan lingkungan tanpa memiliki kesempatan melakukan pengawasan sejak awal.

“Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” katanya.

Lebih lanjut, Erwin menilai putusan Mahkamah Agung tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penyelesaian sengketa informasi publik di sektor sumber daya alam. Ia berharap putusan itu tidak hanya berlaku dalam perkara yang ia ajukan, tetapi juga menjadi pedoman bagi seluruh badan publik di Indonesia dalam melayani permohonan informasi terkait lingkungan hidup.

Menurutnya, transparansi merupakan fondasi utama dalam perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka akses terhadap informasi, semakin besar pula peluang masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan serta mendorong pemerintah menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah agar tidak lagi menganggap dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi investasi maupun dunia usaha. Sebaliknya, transparansi justru akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengelolaan sumber daya alam sekaligus mendorong perusahaan menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Erwin menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta informasi yang bersifat rahasia negara, melainkan informasi mengenai kondisi lingkungan tempat mereka tinggal dan menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.

Putusan Mahkamah Agung tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Indonesia, khususnya terkait dokumen-dokumen lingkungan yang selama ini kerap menjadi objek sengketa antara masyarakat dan badan publik. Selain mempertegas hak masyarakat atas informasi, putusan itu juga memperkuat prinsip bahwa transparansi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan lingkungan hidup, pengawasan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)

Loading