Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Tim Khusus (Timsus) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan bandar. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan puluhan gram sabu, uang tunai puluhan juta rupiah, serta mengungkap fakta bahwa jaringan tersebut diduga memiliki senjata api.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak. Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di pinggir jalan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.

Setelah diamankan, AD menjalani pemeriksaan awal di lokasi. Dalam interogasi tersebut, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DN yang diduga merupakan bandar dalam jaringan tersebut.

Berbekal keterangan itu, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas bergerak menuju lokasi persembunyian DN di kawasan Jalan Areal Perkebunan Durian Montong RT 8, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan DN beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya sebagai bandar narkotika.

Dari tangan DN, polisi menyita delapan plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Selain narkotika, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp19 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, satu unit telepon seluler Vivo warna navy, satu unit timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas hitam, satu dompet kecil hitam, satu wadah bening, serta satu celana panjang berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur sekaligus Kepala Operasi Antik Mahakam 2026, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bukan sekadar mengamankan bandar narkotika, tetapi juga membuka fakta baru mengenai adanya kepemilikan senjata api di lingkungan jaringan tersebut.

“Dari pengungkapan target operasi Antik Mahakam 2026 ini, kami berhasil mengungkap bandar yang memang diketahui biasa menggunakan senjata api. Saat dilakukan penindakan, kami berhasil mengamankan amunisi senjata api. Namun senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buah tersangka ketika proses penangkapan berlangsung,” ujar Kombes Pol. Romylus.

Menurutnya, aparat sebenarnya telah memperoleh informasi sejak awal bahwa lokasi persembunyian DN merupakan tempat yang berpotensi membahayakan karena diduga terdapat senjata api.

Polisi pun menyusun strategi agar penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan terukur untuk menghindari risiko terhadap personel maupun masyarakat sekitar.

“Saat penggerebekan dilakukan, kami memang sudah mengetahui bahwa rumah atau tempat persembunyian bandar DN diduga memiliki senjata api. Ketika petugas masuk melakukan penindakan, salah satu anak buah DN melarikan diri melalui bagian belakang rumah sambil membawa senjata api tersebut, kemudian masuk ke kawasan hutan,” jelasnya.

Petugas sempat melakukan pengejaran hingga masuk ke area hutan sejauh beberapa ratus meter. Namun karena kondisi medan yang cukup sulit dan pelaku berhasil menghilangkan jejak, upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

“Anggota kami terus melakukan pengejaran hingga ke dalam hutan. Namun setelah beberapa ratus meter, pelaku berhasil menghilangkan jejak. Meski demikian, identitasnya sudah kami kantongi dan dalam waktu dekat akan kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus memburu yang bersangkutan sampai berhasil ditangkap,” tegas Romylus.

Ia menambahkan, keberadaan senjata api di tangan jaringan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi meningkatkan tingkat ancaman dalam setiap proses penegakan hukum.

Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api maupun jalur distribusi narkotika yang dikendalikan para tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menduga AD berperan sebagai pengedar yang menerima pasokan sabu dari DN untuk diedarkan kembali kepada para pengguna di wilayah Muara Badak dan sekitarnya.

Sementara DN diduga merupakan bandar yang mengendalikan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Barang bukti berupa timbangan digital, sendok takar, hingga uang tunai dalam jumlah besar menjadi petunjuk kuat bahwa aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung secara terorganisasi.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Kutai Kartanegara. AD berusia 30 tahun, sedangkan DN berusia 35 tahun. Keduanya kini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memastikan Operasi Antik Mahakam 2026 akan terus digencarkan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

Kombes Pol. Romylus juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga Kalimantan Timur tetap aman dari ancaman narkotika dan jaringan kejahatan terorganisasi,” pungkasnya.

Penulis : Shinta Setyana

Loading