
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk tidak ragu membawa anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika ke fasilitas rehabilitasi resmi. Kepolisian menegaskan bahwa pengguna yang datang untuk menjalani pemulihan tidak akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai korban yang membutuhkan penanganan medis dan sosial.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, dalam obrolan santai bersama awak media. Menurutnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang menyimpan kekhawatiran bahwa melaporkan atau merujuk anggota keluarga ke pusat rehabilitasi akan membuat mereka diawasi atau bahkan diproses secara hukum oleh aparat. Sabtu (20/6/2026)
“Masih ada anggapan bahwa ketika keluarga membawa kerabatnya ke rehabilitasi, mereka akan dicurigai atau dipantau oleh kepolisian. Itu tidak benar. Justru kami memandang mereka sebagai korban yang perlu mendapatkan pertolongan dan pemulihan,” ujar Romylus.
Ia menilai stigma tersebut menjadi salah satu hambatan dalam upaya penyelamatan penyalah guna narkotika. Padahal, semakin cepat seseorang mendapatkan rehabilitasi, semakin besar peluang untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
Romylus menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, tidak semua orang yang diamankan otomatis ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang merupakan pengguna dan tidak memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika, maka pendekatan rehabilitasi dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk asesmen oleh tim yang berwenang.
“Kami juga menerapkan prinsip keadilan restoratif. Jika seseorang memenuhi syarat untuk direhabilitasi berdasarkan hasil asesmen, maka kepolisian akan mendukung proses tersebut sepenuhnya. Tujuannya adalah menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika,” katanya.
Menurut Romylus, rehabilitasi bukan sekadar menghentikan penggunaan narkoba, tetapi merupakan proses pemulihan yang menyeluruh. Berdasarkan hasil kunjungannya ke Balai Besar Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah, setiap pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan evaluasi kondisi fisik maupun psikologis.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Bagi pasien dengan tingkat ketergantungan tinggi, mereka akan menjalani masa detoksifikasi atau putus zat di ruang khusus dengan pengawasan tenaga medis sebelum mengikuti tahapan rehabilitasi berikutnya.
“Proses ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan mereka stabil sebelum masuk ke program lanjutan,” jelasnya.
Setelah melewati rehabilitasi medis, peserta akan mengikuti rehabilitasi sosial yang bertujuan membangun kembali kemampuan berinteraksi dengan lingkungan, meningkatkan rasa percaya diri, dan mempersiapkan mereka kembali ke kehidupan bermasyarakat.
Romylus mengatakan rehabilitasi sosial juga menjadi bagian penting karena banyak penyalah guna narkotika mengalami penurunan kemampuan bersosialisasi akibat ketergantungan yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, program pemulihan dirancang tidak hanya menyembuhkan secara fisik, tetapi juga memperbaiki kondisi mental dan sosial peserta.
Dalam beberapa program rehabilitasi, lanjutnya, terdapat pula kegiatan pembinaan berupa kerja sosial sebagai bagian dari proses pembentukan tanggung jawab dan disiplin. Aktivitas tersebut diharapkan membantu peserta memperoleh kembali keterampilan hidup sekaligus meningkatkan kepercayaan diri ketika kembali ke masyarakat.
Meski demikian, ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru muncul setelah peserta menyelesaikan masa rehabilitasi. Tanpa dukungan keluarga dan lingkungan yang positif, risiko untuk kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika masih tetap ada.
Karena itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mendukung proses pemulihan. Menurut Romylus, pengawasan dan pendampingan pascarehabilitasi memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.
Selain memperkuat rehabilitasi, Polda Kaltim juga terus meningkatkan sinergi dengan sejumlah lembaga melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. Di antaranya dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, pelaku UMKM, serta berbagai pihak lain yang dinilai memiliki peran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi masyarakat, memperluas akses rehabilitasi, dan menciptakan sistem penanganan yang lebih terpadu bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Romylus menegaskan bahwa pendekatan humanis terhadap pengguna tidak mengurangi komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika. Penindakan terhadap bandar dan sindikat tetap dilakukan secara tegas melalui proses penyidikan yang profesional.
Bahkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini tengah mengembangkan sejumlah perkara hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika sekaligus memiskinkan pelaku melalui penyitaan aset yang diperoleh dari aktivitas ilegal.
“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menangkap pelakunya. Kami juga berupaya mengikuti aliran uang dan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut agar jaringan mereka benar-benar bisa diputus,” ungkapnya.
Ia mengakui pembuktian perkara TPPU membutuhkan proses yang lebih panjang dibandingkan perkara narkotika biasa karena penyidik harus mengumpulkan berbagai fakta dan bukti mengenai asal-usul aset serta transaksi keuangan yang dilakukan pelaku.
Melalui pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dan rehabilitasi, Ditresnarkoba Polda Kaltim berharap semakin banyak masyarakat yang berani mencari pertolongan bagi anggota keluarganya yang terjerat penyalahgunaan narkotika. Romylus menegaskan bahwa menyelamatkan korban penyalahgunaan sama pentingnya dengan memberantas bandar dan sindikat peredaran gelap.
“Kami ingin memutus mata rantai narkoba dari dua sisi sekaligus. Korbannya harus dipulihkan melalui rehabilitasi, sementara para pengedar dan bandar harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dengan cara itulah upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



