Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong perbaikan rumah tidak layak huni melalui pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD). Setiap desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki minimal tiga rumah masyarakat dalam satu tahun anggaran.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat memiliki tempat tinggal yang layak setelah kebutuhan penghasilan mulai terpenuhi.

“Di program kami, salah satunya melalui ADD, kami mewajibkan setiap desa melakukan perbaikan rumah masyarakat minimal tiga rumah dalam satu kali tahun anggaran,” ujarnya, Selasa (13/10/2026)

Menurut Aulia, hunian layak merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang harus diperhatikan dalam pembangunan daerah. Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas hidup keluarga.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menyasar wilayah desa dan kelurahan di Kukar. Dengan jumlah 193 desa dan 44 kelurahan, pemerintah daerah ingin agar upaya perbaikan tempat tinggal menjangkau masyarakat hingga tingkat lingkungan terkecil.

“Dari 193 desa dan 44 kelurahan, semuanya harus memiliki program untuk melakukan bedah rumah atau memperbaiki tiga rumah dalam satu kali realisasi anggaran,” katanya.

Aulia menempatkan penyediaan hunian layak sebagai bagian dari rangkaian kebijakan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga perlu memastikan warga tinggal di lingkungan yang aman dan layak.

Ia mengibaratkan kesejahteraan sebagai kondisi ketika masyarakat tidak lagi dibebani persoalan mendasar dalam kehidupan sehari-hari. Setelah kebutuhan pangan dan tempat tinggal terpenuhi, pemerintah dapat mendorong peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesehatan.

“Setelah mereka memiliki penghasilan, mereka juga harus memiliki hunian yang layak,” tuturnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kukar berharap pemerintah desa dapat mengambil peran lebih besar dalam memperbaiki kondisi perumahan warga. Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan kriteria penerima, tingkat kerusakan rumah, serta kemampuan anggaran masing-masing wilayah agar bantuan tepat sasaran.

“Tujuannya agar masyrakat merasakan bahwa pemerintah benar benar hadir untuk mereka,” pungkasnya. (Adv)

Loading