Faktanusa.com, Balikpapan – Memburuknya kualitas udara akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menerbitkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta, pada 14–16 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Balikpapan.

Keputusan ini diambil setelah kualitas udara di sejumlah wilayah Balikpapan memasuki kategori tidak sehat. Pemerintah kota menilai perlindungan kesehatan anak-anak perlu menjadi prioritas, tanpa mengabaikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan PJJ ditetapkan setelah pemerintah memantau perkembangan kualitas udara dan menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan pada Senin.

Dalam perkembangannya, kondisi udara justru menunjukkan peningkatan angka pencemaran. Indikator kualitas udara yang sebelumnya berada di angka 105 dan 110 meningkat hingga mencapai 120 di beberapa lokasi pada Selasa.

“Awalnya, kondisi udara kita berada pada level tidak sehat pada Senin. Kami kemudian menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan. Namun, perkembangannya ternyata semakin meningkat, dari 105, 110, bahkan pada Selasa sudah mencapai angka 120 di beberapa lokasi,” ujar Irfan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah kota untuk menerapkan pembelajaran dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan yang tercakup dalam surat edaran. Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh, tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.

Irfan menegaskan, penerapan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan diliburkan. Sekolah tetap berkewajiban memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan metode yang disiapkan masing-masing satuan pendidikan.

Pengalaman pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, kata dia, dapat menjadi acuan bagi sekolah untuk menyesuaikan sistem belajar dengan kondisi saat ini. Guru diharapkan mampu menyusun metode pembelajaran yang efektif sekaligus memastikan materi tetap tersampaikan kepada peserta didik.

“Kami berkaca pada pengalaman Covid-19 beberapa tahun lalu. Saya kira secara teknis, sekolah sudah memiliki pengalaman dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Karena itu, kebijakan ini jangan sampai disalahartikan sebagai libur sekolah,” tegasnya.

Disdikbud telah menyampaikan surat edaran tersebut secara berjenjang kepada seluruh satuan pendidikan. Selanjutnya, pihak sekolah diminta mengatur pelaksanaan pembelajaran agar tetap berjalan optimal selama periode PJJ.

Selain memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung, sekolah juga diminta mengingatkan peserta didik untuk membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum membaik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko paparan asap karhutla yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.

Irfan menjelaskan, pemerintah kota akan terus memantau perkembangan kualitas udara melalui indikator Standar Indeks Pencemaran Udara (ISPU). Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengevaluasi kebijakan pembelajaran berikutnya.

Meski surat edaran menetapkan PJJ pada 14–16 Oktober 2026, perkembangan kondisi udara tetap menjadi perhatian pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah akan mempertimbangkan kondisi aktual sebelum pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan.

“Parameter utama yang kami gunakan tentu kondisi udara. Jika kualitas udara kembali normal, kami tidak lagi menerapkan PJJ dan pembelajaran bisa langsung dilaksanakan di sekolah. Kami terus memantau perkembangan ISPU untuk menentukan apakah PJJ perlu dilanjutkan atau kegiatan belajar sudah bisa kembali berjalan seperti biasa,” jelas Irfan.

Di sisi lain, pelaksanaan PJJ juga membutuhkan keterlibatan orang tua. Pendampingan keluarga dinilai penting agar anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran dengan baik, terutama peserta didik di kelas rendah yang belum sepenuhnya terbiasa menggunakan perangkat maupun teknologi pembelajaran digital.

Orang tua diharapkan membantu anak mengakses materi, memahami tugas yang diberikan guru, serta menjaga rutinitas belajar selama berada di rumah. Pengawasan juga diperlukan agar peserta didik tidak justru lebih banyak beraktivitas di luar rumah ketika pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

“Kami meminta betul kepada orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya. Pastikan anak-anak tetap berada dalam pengawasan di rumah sehingga pembelajaran berjalan efektif dan kesehatan mereka juga tetap terjaga,” katanya.

Disdikbud Balikpapan berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah preventif untuk melindungi peserta didik dari dampak memburuknya kualitas udara akibat karhutla. Koordinasi antara pemerintah daerah, sekolah, guru, dan orang tua diperlukan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek kesehatan.

Pemerintah kota pun terus memantau kondisi udara sebagai dasar evaluasi kebijakan. Dengan demikian, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan ketika kondisi dinilai memungkinkan, sementara keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama. (Shin/**)

Loading