Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Anak yang kehilangan pengasuhan orang tua membutuhkan perlindungan yang tidak berhenti pada penentuan tempat tinggal. Pemenuhan hak, keamanan, pendidikan, hingga keberlanjutan pengasuhan menjadi aspek yang harus dipastikan agar anak tetap dapat menjalani tumbuh kembang secara layak.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui penguatan mekanisme penunjukan wali anak. Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, mengatakan proses perwalian membutuhkan pertimbangan menyeluruh karena menyangkut tanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan anak.

“Penunjukan wali bukan sekadar menentukan siapa yang akan mengasuh anak. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara cermat dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Japar, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, anak yang tidak lagi mendapatkan pengasuhan memadai dari orang tua berpotensi menghadapi berbagai persoalan apabila tidak memperoleh pendampingan yang tepat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang dapat membantu menjamin keberlangsungan pengasuhan sekaligus melindungi hak-hak mereka.

Japar menjelaskan, kebutuhan anak harus dilihat secara utuh. Selain pengasuhan sehari-hari, terdapat hak atas kesehatan, pendidikan, identitas kependudukan, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung perkembangan fisik dan sosialnya.

“Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada siapa yang akan menjadi wali, sementara kebutuhan anak setelah itu tidak diperhatikan. Pengasuhan harus mampu memberikan rasa aman dan memastikan anak tetap memperoleh haknya,” katanya.

Untuk memperkuat proses tersebut, Dinsos Kukar menggelar Rapat Koordinasi Tim Pertimbangan Penunjukan Wali pada 30 September 2026 di Ruang Rapat Pais Patin. Pertemuan itu merupakan tindak lanjut pembentukan tim berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar.

Penguatan koordinasi kemudian dilanjutkan melalui penerbitan Pedoman Tugas, Fungsi, dan Alur Kerja Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak pada 1 Oktober 2026. Pedoman tersebut menjadi acuan pembagian tugas dan koordinasi antarunsur yang terlibat dalam proses pertimbangan perwalian.

Japar menilai kejelasan mekanisme diperlukan agar setiap pihak dapat menjalankan perannya sesuai kewenangan. Dengan demikian, penanganan permohonan perwalian tidak berjalan sendiri-sendiri dan berbagai aspek yang menyangkut kondisi anak dapat dipertimbangkan secara lebih terarah.

“Setiap unsur memiliki tugas masing-masing, tetapi tujuannya sama, yakni memastikan anak mendapatkan perlindungan yang semestinya. Koordinasi harus berjalan baik supaya keputusan yang diambil tidak hanya memenuhi prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan anak,” jelasnya.

Ia menegaskan, penguatan mekanisme perwalian merupakan bagian dari upaya memastikan anak-anak dalam kondisi rentan tidak kehilangan kesempatan untuk memperoleh pengasuhan yang layak. Menurutnya, keberhasilan perlindungan anak perlu dilihat dari sejauh mana hak dan kebutuhan mereka tetap terjaga, bukan semata-mata dari selesainya proses administrasi.

“Kita ingin setiap anak tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan baik, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan dan menjalani kehidupan yang layak. Kepentingan anak harus menjadi dasar dalam setiap pertimbangan penunjukan wali,” pungkas Japar. (Adv)

Loading