
Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terkait tunggakan pajak daerah dari perusahaan besar di Kota Balikpapan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Taufik Qul Rahman, mengungkapkan persoalan tersebut sebenarnya telah berulang kali disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Balikpapan.
Namun, hingga kini DPRD belum memperoleh data resmi dan konkret mengenai perusahaan-perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.
“Persoalan itu sudah lama kita sampaikan saat RDP dengan Bapenda. Komisi II juga berkali-kali menyurati, baik secara fisik maupun melalui telepon, untuk meminta data perusahaan mana saja yang masih menunggak pajak daerah,” kata Taufik saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, keterbatasan data tersebut menjadi kendala bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, Komisi II merupakan salah satu mitra kerja Bapenda yang berkepentingan memastikan optimalisasi pendapatan daerah.
Taufik menilai alasan administratif tidak seharusnya membuat informasi mengenai potensi dan tunggakan pajak daerah menjadi sulit diakses oleh DPRD.
“Banyak alasannya. Katanya harus izin begini, harus izin begitu. Kita sebagai fungsi pengawasan, salah satunya kepada mitra kita Bapenda, akhirnya tidak bisa berbuat banyak,” ujarnya.
Ia mengatakan Pertamina RU V menjadi salah satu perusahaan yang mendapat perhatian serius. Sebelumnya, pihak Bapenda menyampaikan bahwa kewajiban tersebut sedang dipersiapkan untuk dibayarkan. Namun, sampai saat ini pembayaran yang dimaksud belum terealisasi.
Persoalan lainnya adalah ketidakjelasan angka tunggakan. Taufik menyebut informasi yang beredar menyatakan kewajiban pajak Pertamina berada di kisaran Rp100 miliar hingga Rp105 miliar.
Ironisnya, informasi tersebut justru lebih banyak diperoleh DPRD melalui pemberitaan media.
“Informasinya simpang siur. Ada yang menyebut sekitar Rp100 miliar, ada yang memastikan sekitar Rp105 miliar. Kami yang menjadi mitra Bapenda justru tidak mendapatkan data konkret. Informasi itu malah kami dapat dari teman-teman wartawan,” ungkapnya.
Taufik menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, Komisi II DPRD Balikpapan membuka opsi untuk mendatangi langsung kantor pusat Pertamina di Jakarta. Langkah tersebut dinilai perlu apabila komunikasi di tingkat daerah belum menghasilkan kepastian.
“Kalau memang diperlukan, kita bisa ke Jakarta sebagai pusatnya. Kita audiensi langsung dengan direksi Pertamina. Bawa semua data tunggakan pajaknya dan kita tagih, karena itu merupakan hak pemerintah daerah,” tegasnya.
Taufik juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan objek pajak seiring pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) di kawasan Pertamina. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan apakah terdapat perubahan atau perluasan bangunan yang berpengaruh terhadap besaran kewajiban pajak.
“Kalau ada perubahan atau perluasan, tentu harus dihitung kembali selisih pajaknya. Ini harus jelas,” katanya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pajak perusahaan besar harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar wajib pajak dengan nilai kewajiban kecil.
Taufik berharap Bapenda segera membuka data secara transparan sehingga DPRD dapat mengambil langkah pengawasan yang lebih konkret.
“Ini hak daerah. Jangan sampai pajak yang seharusnya masuk untuk kemaslahatan masyarakat justru tidak tertagih secara optimal,” pungkasnya. (Adv/Shin/**)
![]()

