
Faktanusa.com, Balikpapan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur membentuk Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Pembentukan forum ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi dinamika penanganan pengungsi internasional, termasuk kemungkinan bertambahnya masa tinggal pengungsi di Indonesia akibat perubahan kebijakan dan dukungan internasional.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, mengatakan posisi geografis Kaltim dan Kaltara yang berdekatan dengan negara tetangga serta memiliki wilayah maritim yang luas membuat kedua provinsi tersebut memiliki posisi strategis dalam pengawasan orang asing.
Kondisi itu, kata dia, juga berkaitan dengan penanganan pengungsi maupun deteni yang membutuhkan koordinasi berbagai pihak.
“Kondisi tersebut tentu menuntut kita untuk semakin memperkuat pengawasan orang asing, pertukaran data dan informasi, serta koordinasi lintas sektor,” kata Nurudin saat memberikan sambutan pada pembentukan FORKOPDENSI Wilayah Kaltim dan Kaltara di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (19/9/2026).
Menurut Nurudin, persoalan pengungsi dan deteni tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu institusi. Penanganannya membutuhkan pendekatan bersama yang mengedepankan deteksi dini, pencegahan dini, komunikasi, koordinasi, hingga penanganan secara terpadu.

Karena itu, FORKOPDENSI diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara unsur Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya.
Forum tersebut juga dinilai penting untuk menyamakan persepsi antarlembaga dalam menghadapi perkembangan situasi migrasi internasional yang dapat berdampak terhadap daerah.
Nurudin mengatakan dinamika kebijakan internasional perlu terus dicermati karena dapat memengaruhi mekanisme penanganan pengungsi, termasuk proses penempatan mereka ke negara ketiga.
Berdasarkan catatan UNHCR, Indonesia saat ini menampung lebih dari 12.700 pengungsi dan pencari suaka. Di sisi lain, lembaga tersebut menghadapi tekanan pendanaan global, sementara perubahan kebijakan Amerika Serikat sejak 2025 turut berdampak terhadap proses penerimaan pengungsi ke negara tersebut.
Situasi itu berpotensi memengaruhi lamanya masa tinggal pengungsi di Indonesia sehingga diperlukan kesiapan lintas sektor dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan.
“Persoalan pengungsi internasional saat ini tidak lagi dapat dilihat hanya dari perspektif kemanusiaan. Persoalan ini juga memiliki keterkaitan erat dengan keimigrasian, keamanan, ketertiban masyarakat, sosial, ekonomi, serta hubungan internasional,” ujarnya.

Indonesia sendiri memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri sebagai salah satu landasan dalam penanganan pengungsi internasional.
Melalui regulasi tersebut, penanganan pengungsi melibatkan sejumlah unsur pemerintah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Nurudin berharap pembentukan FORKOPDENSI tidak berhenti sebatas forum komunikasi. Forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dan strategis untuk menghadapi perkembangan situasi di Kaltim dan Kaltara.
“Forum ini harus mampu menghasilkan kesamaan persepsi, memperkuat komunikasi antarlembaga, serta merumuskan langkah-langkah konkret dan strategis dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan, Danny Ariana, mengatakan pembentukan FORKOPDENSI merupakan bagian dari Rencana Kerja Rudenim Balikpapan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Danny, forum tersebut dirancang sebagai strategi bersama untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam penanganan pengungsi dari luar negeri, khususnya di wilayah Kaltim dan Kaltara.
“Tujuannya untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antar lembaga terkait penanganan pengungsi dari luar negeri,” ujar Danny.
Ia menjelaskan, karakteristik wilayah Kaltim dan Kaltara menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan forum. Kedua wilayah memiliki kawasan pesisir dan jalur pelayaran yang luas serta berdekatan dengan perbatasan internasional, khususnya Malaysia.
Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan terhadap pergerakan orang asing dan potensi dinamika migrasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Dalam pembentukan FORKOPDENSI, peserta diarahkan untuk memetakan potensi dampak dan tantangan penanganan pengungsi, menyusun strategi mitigasi, serta memperjelas mekanisme koordinasi antarlembaga.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat respons terhadap persoalan pengungsi lebih terintegrasi apabila terjadi perubahan situasi di lapangan.
Usai pembentukan FORKOPDENSI, kegiatan akan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 17 September 2026. FGD tersebut menjadi ruang untuk membahas lebih jauh tantangan dan strategi penanganan pengungsi serta deteni di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Danny menyebut kegiatan pembentukan forum tersebut diikuti 89 peserta. Mereka berasal dari lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim-Kaltara, kantor imigrasi, Rudenim seluruh Indonesia, Forkopimda Kaltim dan Kaltara, instansi vertikal, aparat penegak hukum dan keamanan, akademisi, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan terkait.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus memperjelas pembagian peran masing-masing instansi dalam menghadapi persoalan pengungsi dan deteni.
Dengan terbentuknya FORKOPDENSI, penanganan pengungsi di Kaltim dan Kaltara diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan keimigrasian, keamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
Forum tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi perubahan situasi migrasi dan pengungsi internasional yang berpotensi memberikan dampak terhadap kedua wilayah.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

