
Faktanusa.com, Balikpapan – Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan menyoroti sejumlah persoalan dalam proses perizinan pembangunan perumahan, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), analisis dampak lalu lintas (andalalin), hingga penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Ketua Forum PKP Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) PKP Kota Balikpapan Tahun 2026 yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Wahyullah, rakor tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Forum PKP yang sebelumnya telah membahas berbagai persoalan terkait pengembangan kawasan permukiman di Balikpapan.
“Jadi kegiatan kita hari ini adalah melaksanakan rapat koordinasi Pokja PKP dan kawasan permukiman Kota Balikpapan. Ini merupakan tindak lanjut daripada rekomendasi dari Forum PKP,” kata Wahyullah.
Rakor tersebut dihadiri seluruh tim Pokja PKP Kota Balikpapan. Salah satu fokus pembahasan adalah bagaimana memastikan proses perizinan pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi pengembang.
Beberapa dokumen dan tahapan perizinan yang dibahas meliputi PBG, site plan, PKKPR hingga andalalin. Pembahasan tersebut, kata Wahyullah, menjadi ruang evaluasi bersama terhadap proses pemberian izin pembangunan perumahan.
“Yang dibahas hari ini adalah bagaimana rekomendasi dari forum, terutama terkait dengan perizinan-perizinan, baik itu PBG, kemudian site plan, PKKPR, kemudian andalalin. Kita sudah bahas dan menjadi koreksi bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kota memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses perizinan. Namun, komitmen tersebut perlu diikuti kesiapan dari pihak pengembang untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
“Kita mengimbau kepada teman-teman pengembang perumahan untuk juga mengoreksi diri terkait dengan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan perizinan tadi,” jelasnya.
Wahyullah mengatakan, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada dasarnya telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan. Karena itu, kendala yang muncul di lapangan perlu diselesaikan melalui koordinasi dan komitmen bersama.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban menyiapkan perangkat regulasi, personel, serta mekanisme pelayanan. Di sisi lain, pengembang harus memastikan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah disiapkan sejak awal.
“Di satu sisi kami pemerintah mempersiapkan segala sesuatunya, perangkat, regulasi dan personel. Di satu sisi teman-teman pengembang juga mempersiapkan persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi,” katanya.
Ia mencontohkan proses pengajuan site plan di Disperkim. Pengembang harus terlebih dahulu memastikan alas hak atau legalitas lahan yang jelas. Selain itu, sejumlah rekomendasi teknis dari instansi terkait juga harus dipenuhi.
“Kalau di Disperkim kan site plan. Mereka juga harus mempersiapkan alas hak yang jelas dulu. Kemudian harus ada rekomendasi dari PU terkait andalalin dan rencana-rencana lainnya. Itu harus disiapkan dulu supaya ke depannya bisa lebih lancar,” paparnya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Forum PKP adalah penyediaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan.
Wahyullah mengatakan, persoalan PSU tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fasilitasnya, tetapi juga kepastian status dan fungsi lahan yang telah ditetapkan untuk kepentingan umum.
Ia menyebut, dalam site plan telah diatur mengenai pembagian kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan komersial maupun PSU. Karena itu, pengembang diminta mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah diatur di dalam site plan, mana kawasan komersial, ya silakan dibangun komersialnya. Tetapi kalau itu menjadi kawasan PSU, ya silakan disesuaikan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan dapat muncul ketika lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai PSU justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kalau memang itu PSU, ya PSU. Jangan sampai nanti PSU itu menjadi lahan komersial,” ujarnya.
Hal tersebut, kata Wahyullah, menjadi perhatian bersama, baik untuk kawasan perumahan yang telah dibangun maupun pengembangan perumahan ke depan. Penataan kawasan harus tetap mengacu pada site plan yang telah disepakati.
“Supaya penataan terkait dengan kawasan perumahan ini betul-betul teratur sesuai dengan site plan yang sudah kita sepakati,” katanya.
Selain PSU, Forum PKP juga menyoroti pentingnya memastikan legalitas lahan dalam proses pembangunan perumahan formal.
Untuk kawasan perumahan formal yang diwajibkan memiliki site plan, keberadaan dan kesesuaian dokumen tersebut perlu diperiksa kembali. Pemerintah juga perlu melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan aspek legalitas lahannya.
“Untuk di kawasan perumahan formal yang perlu site plan, jelas bahwa mereka harus punya site plan. Itu harus kita cek lagi, keberadaannya, kita koordinasikan dengan teman-teman BPN,” tuturnya.
Sementara untuk kawasan perumahan swadaya, Wahyullah menjelaskan bahwa penanganannya berada pada kewenangan perangkat daerah lain.
“Kalau terkait dengan perumahan swadaya, kebetulan itu bukan di kami. Perumahan swadaya menjadi kewenangan teman-teman di DPPR,” pungkasnya.
Dengan rakor tersebut, Forum PKP berharap persoalan yang selama ini muncul dalam pengembangan perumahan dapat dibahas secara lintas sektor. Pemerintah dan pengembang diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan perizinan, legalitas lahan, serta penyediaan PSU agar pertumbuhan kawasan permukiman Balikpapan tetap tertata. (Shin/**)
![]()

