Faktanusa.com, Balikpapan – Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk membenahi berbagai persoalan yang masih menjadi kendala dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Forum PKP Kota Balikpapan Wahyullah Bandung dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).

Dalam paparannya, Wahyullah mengatakan sektor properti dan perumahan memiliki potensi ekonomi yang besar bagi Kota Balikpapan. Karena itu, menurutnya, pertumbuhan sektor tersebut perlu mendapat dukungan pemerintah, khususnya melalui kepastian dan kemudahan proses perizinan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

“Kami selalu yakin bahwa sektor properti atau perumahan ini adalah satu sektor yang sangat menjanjikan secara perekonomian karena pasti banyak berhubungan dengan masalah perpajakan,” kata Wahyullah.

Ia mencontohkan perkembangan kawasan perumahan di sejumlah daerah sebagai gambaran besarnya potensi sektor tersebut. Menurutnya, Balikpapan juga memiliki peluang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar apabila sektor perumahan dapat berkembang secara baik dan terarah.

Wahyullah menyebut terdapat tiga persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian dalam pengembangan sektor perumahan, yakni pertanahan, perbankan dan perizinan.

Ketua Forum PKP Kota Balikpapan Wahyullah Bandung dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).

Persoalan pertanahan, lanjut dia, memiliki keterkaitan dengan instansi vertikal sehingga tidak menjadi pembahasan utama Forum PKP dalam rekomendasi tersebut. Sementara persoalan perbankan berkaitan dengan hubungan pengembang dengan lembaga pembiayaan.

Adapun persoalan perizinan menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan proses pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

“Perizinan merupakan aspek penting dalam memastikan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Jadi, meskipun dipercepat, aturannya harus tetap menjadi pegangan bersama,” tegasnya.

Menurut Wahyullah, proses perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga membutuhkan koordinasi serta sinkronisasi yang berkelanjutan.

Forum PKP juga mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari kelengkapan dan persyaratan administrasi, koordinasi antarperangkat daerah, kesesuaian tata ruang, hingga penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Ia menyebut persoalan tata ruang menjadi salah satu hambatan karena tidak hanya berkaitan dengan pemerintah kota, tetapi juga melibatkan BPN dan instansi lainnya.

Di sisi lain, PSU juga dinilai memiliki potensi besar bagi pemerintah daerah. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada Forum PKP, potensi aset PSU dalam tiga tahun terakhir diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar.

“Potensi perumahan itu memang besar sekali untuk kota,” ujarnya.

Namun, berbagai persoalan tersebut juga dapat berdampak pada keterlambatan proses perizinan, ketidaksesuaian pembangunan dengan ketentuan, kendala penyediaan PSU hingga berpotensi menghambat investasi di Kota Balikpapan.

Forum PKP kemudian mengelompokkan persoalan perizinan perumahan ke dalam enam subtema strategis.

Pertama, zonasi tata ruang dan kepastian KRK maupun PKKPR, termasuk konsistensi sempadan serta zonasi R3 dan R4.

Kedua, perizinan kapling. Ketiga, persoalan penyerahan PSU. Keempat, konsumen perumahan. Kelima, hubungan pengembang dengan perbankan, dan keenam adalah proses perizinan yang berkaitan dengan PKKPR, KRK dan SIMBG.

Untuk persoalan tata ruang, Forum PKP merekomendasikan pemerintah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, pelaku usaha dan pengembang mengenai perbedaan fungsi, persyaratan serta mekanisme pengurusan KRK dan PKKPR.

Hal itu dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami perbedaan kedua dokumen tersebut.

Forum PKP juga mengusulkan pembentukan call center terpadu untuk memberikan layanan informasi, konsultasi dan pendampingan terkait pengurusan KRK dan PKKPR.

“Masih banyak sekali masyarakat yang tidak bisa membedakan mana KRK, mana PKKPR,” jelas Wahyullah.

Pada persoalan perizinan kapling, Forum PKP merekomendasikan pemerintah kota melakukan sosialisasi bahwa dokumen kapling tidak dapat menjadi dasar pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Forum juga mendorong penyusunan mekanisme penyelesaian terhadap permohonan PBG pada kawasan yang telah memiliki site plan, tetapi pengembangnya sudah tidak aktif. Mekanisme tersebut tetap harus memperhatikan persyaratan administrasi, teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, diperlukan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pengembangan perkaplingan sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pengembang dan masyarakat.

Untuk PSU, Forum PKP meminta Pemkot Balikpapan segera menginventarisasi pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah kota. Monitoring dan pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala.

Forum bahkan merekomendasikan penerapan sanksi silang atau cross-sanction terhadap pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Investasi bisa berkembang, tetapi kotanya berkembang dengan aturan yang baik,” ujar Wahyullah.

Forum PKP juga memberikan perhatian terhadap perlindungan konsumen perumahan. Salah satu rekomendasinya adalah memperketat verifikasi dalam setiap pengajuan site plan serta memastikan pengembang memenuhi kebutuhan infrastruktur, termasuk air bersih dan pengelolaan sampah.

Untuk mengatasi hambatan birokrasi, Forum PKP mendorong sinkronisasi sistem OSS dan SIMBG serta kepastian waktu pelayanan melalui standardisasi pelayanan yang transparan.

Forum juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan konsumen yang melibatkan unsur terkait, termasuk DPRD, DPMPTSP dan LPKSM.

Sementara untuk hubungan pengembang dengan perbankan, Forum PKP mengusulkan agar site plan yang telah disetujui dapat menjadi salah satu acuan dalam proses penilaian aset oleh perbankan.

Forum juga mengusulkan agar pengembang menandatangani surat pernyataan komitmen penyerahan PSU minimal 40 persen pada saat pengurusan site plan.

Pada aspek perizinan, Forum PKP meminta setiap instansi menyempurnakan SOP sesuai kewenangan masing-masing dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Penambahan personel tim verifikasi site plan juga dinilai diperlukan. Selain itu, Forum PKP mengusulkan pembentukan tim pengawasan terpadu atau satgas kapling ilegal yang melibatkan perangkat daerah terkait, Satpol PP dan kecamatan.

Forum PKP turut merekomendasikan pembuatan panduan sederhana mengenai alur KRK, PKKPR, PSU dan proses perizinan lainnya untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, notaris, PPAT dan perbankan.

“Upaya ini diharapkan menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, mengurangi tahapan prosedur, serta mempersingkat alur pelayanan tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wahyullah. (Shin/**)

Loading