
Faktanusa.com, Balikpapan – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur. Dalam kurun waktu dua bulan, Subdirektorat I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).
Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri atas Pertalite dan Biosolar.
Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Jalan Muso Salim RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, serta Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pengungkapan dua perkara tersebut bermula dari laporan polisi model A yang diterima penyidik.
Laporan pertama dibuat pada 28 Agustus 2026, sedangkan laporan kedua tercatat pada 3 September 2026.
“Berdasarkan apa yang telah diungkap oleh Subdit 1 Indagsi beserta jajaran kanit dan anggota, kami mendapatkan dua laporan polisi model A,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Dua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Subdit I Indagsi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di dua wilayah berbeda.
Kasus pertama terjadi di Jalan Muso Salim RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.
Tim Subdit I Indagsi saat itu melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM jenis solar. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga berinisial RPS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RPS diketahui mengumpulkan solar yang dibeli dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Muara Kaman.
BBM yang dikumpulkan tersebut merupakan Biosolar bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah wadah yang berisi solar.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari satu wadah ke wadah lainnya.
RPS disebut membeli Biosolar tersebut secara kontinu dari salah satu SPBU dengan harga Rp6.800 per liter. BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan di rumahnya.
Menurut Bambang, BBM bersubsidi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.
Penggunaan tersebut antara lain untuk mendukung operasional alat berat excavator dan peralatan lainnya.
“BBM subsidi tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Bambang.
Dalam perkara pertama ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 1.130 liter Biosolar.
Barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus kedua terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Subdit I Indagsi.
Lokasi penyelidikan berada di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya BBM bersubsidi berupa Pertalite dan Biosolar yang diangkut menggunakan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam dengan nomor polisi KT 8653 RI.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, polisi menemukan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.955 liter.
Jumlah tersebut terdiri atas 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar.
Barang bukti Pertalite ditemukan dalam berbagai wadah. Rinciannya terdiri atas 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, serta empat jeriken berkapasitas 35 liter.

Sementara itu, Biosolar ditemukan dalam 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Dengan demikian, total BBM bersubsidi yang diamankan dalam perkara kedua mencapai hampir dua ribu liter.
“Total keseluruhan BBM yang diamankan dari perkara di Kutai Timur sekitar 1.955 liter, terdiri atas sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar,” jelas Bambang.
Selain BBM, penyidik juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan dan penampungan BBM.
Peralatan tersebut berupa selang dan tiga selang modifikasi berbentuk L.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa seorang terduga berinisial MS beserta sejumlah saksi.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti yang diamankan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Atas dua perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Bambang mengatakan, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan. Seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam proses penyidikan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kedua kasus untuk mengetahui rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah proses penyidikan selesai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Bambang menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan terhadap distribusi dan pengangkutan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar jenis BBM tertentu, tetapi mencakup BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Biosolar.
“Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah, termasuk Presiden Prabowo melalui Kapolri, terkait pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar,” tegasnya.
Dengan pengungkapan dua perkara tersebut, Polda Kaltim masih membuka kemungkinan pengembangan kasus. Penyidik akan terus mendalami asal-usul BBM, pola distribusi, penggunaan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi juga mengingatkan agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. (Shin/**)
![]()

