Faktanusa.com, Balikpapan  — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

Tidak hanya mengedepankan penindakan terhadap jaringan dan pelaku narkotika, Polda Kaltim kini memperkuat dua strategi lainnya, yakni pencegahan terintegrasi serta penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, capaian pengungkapan tindak pidana narkoba yang menempatkan Kaltim di peringkat kesembilan secara nasional pada 2026 harus dilihat dari dua sisi.

Di satu sisi, capaian tersebut merupakan prestasi jajaran kepolisian dalam membongkar jaringan narkotika. Namun di sisi lain, tingginya angka pengungkapan juga dapat menimbulkan persepsi bahwa Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan peredaran narkoba.

“Prestasi ini seperti pedang bermata dua. Di satu sisi merupakan prestasi, tetapi di sisi lain masyarakat bisa menilai bahwa Kaltim berarti rawan narkoba. Karena itu, kita tidak boleh hanya berbicara mengenai penindakan,” ujar Romylus. Selasa (11/8/2026)

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar bagi Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menerapkan tiga grand strategi secara bersamaan. Ketiganya meliputi penindakan terpola, pencegahan terintegrasi, dan penguatan rehabilitasi.

Strategi pertama adalah penindakan terpola. Pendekatan ini dilakukan melalui penindakan yang terstruktur dan terarah dengan memanfaatkan informasi intelijen serta analisis untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar.

Romylus menegaskan, keberhasilan penindakan tidak hanya diukur dari banyaknya kasus yang diungkap atau barang bukti yang disita, tetapi juga sejauh mana kepolisian mampu memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba.

“Penindakan terpola itu penindakan yang terstruktur, terarah, berbasis intelijen dan analisis untuk menjerat jaringan hingga ke akar,” jelasnya.

Namun, penindakan saja dinilai tidak cukup. Karena itu, strategi kedua diarahkan pada pencegahan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dan seluruh elemen masyarakat.

Menurut Romylus, upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif agar masyarakat tidak hanya menjadi objek informasi, tetapi juga terlibat dalam menciptakan lingkungan yang memiliki ketahanan terhadap ancaman narkoba.

“Pendekatan kita komprehensif. Bukan hanya penindakan terpola, tapi kita juga melakukan pencegahan secara terintegrasi,” katanya.

Strategi ketiga adalah penguatan rehabilitasi. Langkah tersebut menjadi penting karena tidak seluruh orang yang terjerat perkara narkotika harus berakhir di balik jeruji besi.

Kepolisian akan melihat status dan kondisi setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bagi penyalahguna atau pecandu yang memenuhi persyaratan tertentu, terdapat mekanisme asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat menjalani rehabilitasi.

Romylus menjelaskan, proses tersebut dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak. Selain penyidik kepolisian, terdapat Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas kesehatan, dinas sosial, psikolog serta tim asesmen terpadu.

“Tidak semua pelaku yang kita lakukan penindakan itu kemudian berakhir di penjara. Ada juga yang ternyata masuk kategori pecandu, tentu saja melalui syarat normatif, Pasal 127, mekanisme ekspose perkara di kepolisian dan juga Tim Asesmen Terpadu,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan rehabilitasi bertujuan memberikan penanganan yang tepat bagi pecandu sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, penguatan layanan rehabilitasi menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan narkoba. Layanan tersebut diharapkan mudah diakses, profesional, dan berkelanjutan sehingga masyarakat yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh bantuan secara tepat.

Romylus juga menekankan bahwa keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan media.

“Prestasi polisi adalah buah tangan dari masyarakat, termasuk teman-teman media,” tegasnya.

Ia memberikan apresiasi kepada seluruh personel Ditresnarkoba Polda Kaltim dan jajaran Satuan Reserse Narkoba di seluruh kabupaten dan kota atas dedikasi, kerja keras, serta loyalitas sepanjang Semester I 2026.

“Terima kasih kepada seluruh personel Reserse Narkoba se-Kalimantan Timur. Saya bangga atas dedikasi, kerja keras dan loyalitas yang telah diberikan selama Semester I tahun 2026. Prestasi ini adalah hasil kerja kita bersama,” ungkapnya.

Romylus meminta seluruh personel mempertahankan semangat dalam menghadapi ancaman narkoba yang terus berkembang.

Ia berharap jajaran Reserse Narkoba Polda Kaltim dan Polres jajaran tetap menjadi pasukan yang solid, cerdas, dan mampu melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Teruslah menjadi pasukan terbaik yang siap melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pesannya.

Dengan penerapan tiga grand strategi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berupaya memastikan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Penindakan terhadap jaringan tetap berjalan, namun di saat bersamaan pencegahan diperkuat dan para korban penyalahgunaan mendapatkan akses rehabilitasi.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan penanganan narkotika yang lebih seimbang, sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai tingginya kasus narkoba di Kalimantan Timur.

Bagi Polda Kaltim, capaian peringkat kesembilan nasional dalam pengungkapan tindak pidana narkoba bukan sekadar angka, melainkan momentum untuk memperkuat kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, lembaga rehabilitasi, dan media dalam memutus mata rantai narkotika di Kalimantan Timur.

Penulis : Shinta Setyana

Loading