KPU Kota Balikpapan Sosialisasikan Penyusunan Visi Misi Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengelar sosialisasi terkait penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan tahun 2024, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan.

Kegiatan berlangsung di Hotel Blue Sky Balikpapan, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. Diikuti Perwakilan Forkopimda, Perwakilan Partai, Perwakilan LPM Balikpapan, Paguyuban, FKUB, PCNU, Kesbangpol maupun organisasi terkait lainnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan sosialisasi ini untuk melaksanakan amanat dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mana persyaratan calon kepala daerah pada pendaftaran nanti adalah menyampaikan naskah visi misi sesuai dengan RPJPD Kota Balikpapan.

“Pasangan calon yang nanti diusung partai politik atau gabungan partai politik wajib menyampaikan visi misi sesuai dengan RPJPD Kota Balikpapan,” ucapnya.

Dalam menyusun visi misi tersebut, yang mempunyai kewenangan bertugas adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kota Balikpapan.

Bahkan, Bapedda Litbang Balikpapan membuka ruang konsultasi supaya bakal calon pasangan kepala daerah bisa mendapatkan informasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bapedda Litbang Balikpapan, Murni menyampaikan paparan isu strategis, tantangan, visi dan misi, yang menjadi acuan atau pedoman bagi pasangan calon yang nanti menyusun visi misi. Bakal calon pasangan kepala daerah bisa mengunduh materi di website pemerintah kota Balikpapan.

Disamping itu juga, Kepala Bappeda Litbang Balikpapan menyampaikan surat kementerian dalam negeri, bahwasanya acuan bakal calon pasangan dalam menyusun visi misi berdasarkan RPJPD Balikpapan. Hanya saja, RPJPD masih dalam proses pembahasan akhir di DPRD Balikpapan, sehingga bisa menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), selama RPJPD belum selesai. RPJMD ini bagian dari RPJPD, sehingga bisa menggunakan acuan ini.

“Kita awalnya mau menunggu RPJPD tapi tidak cukup waktunya, seandainya kegiatan ini mendekati waktu pendaftaran maka ini akan menyusahkan pasangan calon yang akan maju, karena tidak cukup waktu untuk menyusun visi misi,” katanya.

Melalui elemen masyarakat, bisa mengingatkan kepada para calon pasangan yang diusung, bahwasanya visi misi harus sesuai tertuang dalam RPJPD atau RPJMD. “Harapannya visi misi bisa tertuang,” ujarnya.

Terkait janji politik yang biasa disampaikan pasangan calon saat melakukan kampanye merupakan pengembangan atau detail dari RPJPD atau RPJMD. Hanya saja, lebih familiar disampaikan bakal pasangan calon dan tim adalah janji politik, yang mana acuan sesuai dengan visi misi Kota Balikpapan.

Reporter : Abel/**

Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top