
Faktanusa.com, Samarinda – Sebanyak 48 wartawan dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Samarinda, 9-10 September 2026.
Dari 60 peserta yang terdaftar, tiga peserta tidak hadir dalam pelaksanaan ujian. Dengan demikian, sebanyak 57 wartawan mengikuti seluruh rangkaian UKW.
Dari jumlah tersebut, 48 peserta dinyatakan kompeten, sedangkan sembilan peserta lainnya belum dinyatakan kompeten.
Koordinator Pelaksanaan UKW PWI Kaltim, Wiwid Mahendra, mengatakan UKW kali ini melibatkan dua Tempat Uji Kompetensi (TUK), yakni Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dan LPP RRI.
“Yang terdaftar ada 60 peserta. Yang tidak hadir ada tiga peserta. Jadi yang mengikuti uji kompetensi 57 peserta,” kata Wiwid, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, dari 57 peserta yang mengikuti ujian, sebanyak 48 orang dinyatakan kompeten, sementara sembilan peserta belum dinyatakan kompeten.
Pada TUK LPP RRI, seluruh 12 wartawan yang mengikuti UKW dinyatakan kompeten. Sementara pada TUK Pikiran Rakyat terdapat sembilan peserta yang belum dinyatakan kompeten.
Pelaksanaan UKW menjadi bagian dari upaya meningkatkan standar kompetensi wartawan di daerah. Hal ini semakin penting di tengah perkembangan media digital yang menuntut wartawan mampu menghasilkan pemberitaan secara cepat, akurat, berimbang, sekaligus tetap memegang teguh etika jurnalistik.
Direktur LUKW Pikiran Rakyat, Refa Riana, mengatakan UKW tidak sekadar menjadi proses untuk memperoleh sertifikat kompetensi, tetapi juga merupakan bagian dari standardisasi profesi wartawan.
Menurut Refa, kesenjangan kompetensi antara wartawan di daerah dan Pulau Jawa semakin menyempit seiring meningkatnya minat wartawan daerah mengikuti UKW.
“UKW ini sebenarnya untuk standarisasi. Ketika sebelum pelaksanaan awal, sangat jomplang, tapi sekarang kejomplangan itu sudah semakin menyempit antara Pulau Jawa dan daerah,” ujar Refa.
Ia mengingatkan wartawan yang telah dinyatakan kompeten agar tidak menganggap sertifikat sebagai akhir dari proses belajar. Kompetensi harus terus dikembangkan dan diikuti dengan kepatuhan terhadap etika jurnalistik.
Refa menyebut penambahan materi seperti etika pers dan pengelolaan media siber menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman wartawan sekaligus meminimalkan pelanggaran dalam praktik jurnalistik.

“48 yang lulus, kartu bisa dicabut kalau melakukan pelanggaran. Harus semakin sadar diri bahwa kita tidak memiliki kebebasan absolut, karena hak kita akan bersinggungan dengan hak orang lain,” katanya.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab karena setiap produk jurnalistik dapat bersinggungan dengan hak dan kepentingan pihak lain.
Sementara itu, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul), Haryanto Syafri, mengapresiasi pelaksanaan UKW yang melibatkan wartawan dari daerah.
Haryanto menilai peserta yang belum dinyatakan kompeten bukan berarti gagal dalam menjalankan profesinya. Hasil tersebut justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kemampuan sebelum kembali mengikuti proses uji kompetensi.
“Untuk yang tidak lulus, sudah masuk kategori very good,” ujarnya.
Haryanto berharap peningkatan kompetensi wartawan dapat turut mendorong pemberitaan yang berimbang dan edukatif, termasuk dalam mengawal sektor minyak dan gas bumi di Kalimantan dan Sulawesi.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus membantu memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan di sektor energi.
“Marilah kita tingkatkan kemampuan sehingga pemberitaan selalu berimbang, mengedukasi masyarakat dan menyelesaikan masalah,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan UKW yang didukung SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Ini baru awal. Mudahan bisa terus melanjutkan kegiatan ini. Artinya energi positif dan berita berimbang melancarkan kegiatan kita semua,” pungkasnya.
Pelaksanaan UKW PWI Kaltim menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme wartawan di daerah. Sertifikat kompetensi bukan menjadi akhir dari proses belajar, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik, menjaga akurasi pemberitaan, serta menjalankan profesi sesuai etika. (Shin/**)
![]()

