Faktanusa.com, Balikpapan — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang sopir pribadi salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan berinisial WS. Dari penindakan awal itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga mengamankan tiga orang lainnya dan mengungkap dugaan mata rantai peredaran narkotika dari pemasok hingga pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut diawali dengan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim operasional selama kurang lebih dua bulan.

“Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam kurang lebih sekitar dua bulan, tim mengawali pengungkapan dengan menangkap saudara WS yang diketahui belakangan merupakan sopir pribadi dari salah satu kepala dinas di Kota Balikpapan,” kata Romylus dalam wawancara eksklusif, Jumat (11/9/2026).

WS diamankan bersama seorang lainnya berinisial IN di dalam kendaraan dinas milik salah satu kepala dinas di Balikpapan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir ekstasi dan satu paket yang diduga sabu. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal barang.

“Dari sini kemudian tim mengembangkan untuk menanyakan dari mana asal barang. Diperolehlah nama saudara BG,” ujar Romylus.

Setelah memperoleh informasi tersebut, tim bergerak dari lokasi penangkapan di Jalan Ahmad Yani menuju kediaman BG.

BG berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi untuk mengungkap hubungan antara para pelaku serta asal narkotika yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan berinisial CJA.

Romylus mengatakan, CJA diketahui bekerja sebagai advokat di sebuah firma hukum dan sebelumnya pernah bekerja sebagai mediator di lingkungan Pengadilan Agama.

“Tanpa perlawanan akhirnya saudara BG berhasil diamankan. Dari hasil interogasi diperoleh fakta bahwa ekstasi dan sabu itu diperoleh dari pemasok, yaitu saudari CJA,” jelasnya.

Penyidik kemudian tidak berhenti pada penangkapan BG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, masih terdapat barang bukti narkotika dalam jumlah jauh lebih besar yang diduga disimpan di kediaman orang tua CJA.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dengan membawa BG. Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi, di antaranya ketua RT dan saksi lainnya.

Hasilnya, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar di salah satu kamar.

“Barang bukti lain sejumlah hampir tiga kilo narkotika jenis sabu dan juga hampir 2.000 butir ekstasi itu disimpan di kediaman orang tua daripada saudari CJA,” ungkap Romylus.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan hampir tiga kilogram sabu dalam sejumlah paket serta hampir 2.000 butir ekstasi.

Namun, CJA tidak berada di lokasi ketika polisi melakukan penggeledahan.

Penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaannya. Dari hasil pengembangan, diketahui CJA berada di Jakarta.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian bergerak ke Jakarta untuk melakukan pengejaran. Upaya tersebut berlangsung selama kurang lebih dua hari.

Romylus mengatakan, CJA sempat berupaya menghindari petugas dan melarikan diri. Namun, pengejaran akhirnya membuahkan hasil.

“Saudari CJA sebelumnya sempat mencoba untuk menghindar dan melarikan diri. Namun dalam pengejaran kurang lebih dua hari, tim operasional Ditresnarkoba Polda Kaltim sukses mengamankan saudari CJA,” katanya.

Setelah CJA diamankan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana jaringan tersebut bekerja dan dari mana narkotika diperoleh.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 2025.

Menurut Romylus, CJA diduga bekerja sama dengan seseorang yang disebut sebagai kekasihnya serta memiliki hubungan dengan WS yang merupakan saudara kandungnya.

“Dari hasil interogasi kepada saudari CJA didapatkan fakta bahwa memang sudah sejak tahun 2025 saudari CJA bekerja sama dengan saudara BG yang merupakan kekasihnya dan kemudian juga bekerja sama dengan saudara kandungnya yaitu saudara WS,” ungkapnya.

Penyidik kemudian memetakan dugaan pembagian peran dalam jaringan tersebut.

Romylus menyebut CJA diduga berperan sebagai pemasok, BG sebagai pihak yang menyediakan tempat penyimpanan atau gudang, sedangkan WS diduga berperan sebagai pengedar.

“Terlihat jelas bahwa peran daripada saudari CJA adalah sebagai pemasok, kemudian saudara BG itu adalah sebagai tempat penyimpanan atau gudang, dan kemudian saudara WS itu adalah sebagai pengedar,” ujarnya.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penyidikan kemudian diarahkan untuk mengungkap sumber utama narkotika yang masuk ke Kalimantan Timur.

Hasil penelusuran penyidik mengarah kepada dugaan jaringan internasional yang berasal dari Malaysia. Polisi juga telah mengantongi identitas salah satu pihak yang diduga sebagai pemilik barang.

“Setelah kami telusuri dari mana semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu diperoleh oleh saudari CJA, akhirnya ditemukan fakta bahwa sesuai dengan paket awal, memang ini merupakan jaringan internasional asal Malaysia,” kata Romylus.

Saat ini, Polda Kaltim masih memburu seorang warga negara Malaysia yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Romylus mengatakan pengejaran terhadap pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan di luar negeri tersebut masih dilakukan.

“Kami sudah mengantongi salah satu pelaku yang merupakan pemilik barang. Saat ini tim masih melakukan pengejaran,” ujarnya.

Ia meminta dukungan masyarakat agar proses pengembangan kasus tersebut dapat berjalan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap.

“Kami mohon doa dari masyarakat agar kami dapat mengungkap perkara ini dan dapat menemukan pelaku DPO warga negara asal Malaysia,” tutur Romylus.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam kategori yang dimaksud penyidik.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa penyidik tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Polda Kaltim terus menelusuri rantai distribusi untuk mengetahui pihak yang memasok, menyimpan, mengedarkan hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro sebelumnya menegaskan komitmen jajarannya untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke pengendali.

“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” tegas Endar.

Menurutnya, jaringan narkotika saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional dan berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat.

“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun,” tegasnya.

Endar memastikan, apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, polisi akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” ujarnya.

Polda Kaltim kini masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan jaringan tersebut, termasuk mengejar DPO yang diduga merupakan warga negara Malaysia. (Shin/**)

Loading