
Faktanusa.com, Balikpapan — Pengungkapan jaringan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur bermula dari penindakan terhadap seorang sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Sopir tersebut, Wandhi Setiawan, diamankan polisi pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.
Saat diamankan, Wandhi berada di dalam Toyota Innova Zenix KT 1645 IN yang disebut merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata Romylus.
Selain Wandhi, polisi mengamankan Irham Nur. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam transaksi narkotika.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, antara lain sabu dan ekstasi. Polisi juga menyita dua telepon seluler serta kendaraan yang digunakan.
Romylus menegaskan, penyidik masih mendalami penggunaan kendaraan dinas tersebut serta hubungan kendaraan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Temuan narkotika di dalam kendaraan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pemilik atau pejabat yang berhak menggunakan kendaraan tersebut. Semua masih kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dari pemeriksaan terhadap Wandhi, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tersangka lain. Pengembangan tersebut membawa polisi ke sejumlah lokasi lain di Balikpapan hingga Jakarta Selatan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan tanpa melihat latar belakang seseorang.
“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun,” tegas Endar.
Menurutnya, apabila dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang terlibat, Polda Kaltim akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Endar memastikan Polda Kaltim tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Kalimantan Timur.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” ujarnya. (Shin/**)
![]()

