Faktanusa.com, Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) bersama wartawan dari berbagai media massa membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), Rabu (9/9/2026).

Forum tersebut dibentuk sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara Kejari Kutim dengan insan pers, khususnya dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait hukum dan kinerja kejaksaan.

Pembentukan Forwaka Kutim digagas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian. Menurutnya, keberadaan media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai proses penegakan hukum.

Ia menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan media massa perlu terus diperkuat. Hal tersebut penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kejaksaan dan wartawan perlu dibangun dengan baik agar informasi hukum yang disampaikan kepada publik dapat dipahami secara utuh,” ujar Rahadian di Kantor Kejari Kutim, Rabu (9/9/2026).

Menurut Rahadian, Forwaka Kutim tidak hanya dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi antara wartawan dan kejaksaan. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk mempermudah penyampaian informasi yang berkaitan dengan berbagai kegiatan dan kinerja Kejari Kutim.

Dengan adanya forum tersebut, komunikasi antara wartawan dan kejaksaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif. Wartawan juga dapat memperoleh informasi dari sumber yang jelas sehingga pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rahadian mengatakan keterbukaan informasi menjadi salah satu hal penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Informasi yang disampaikan secara terbuka dan sesuai fakta dapat membantu masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, minimnya informasi yang valid berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dapat semakin berkembang ketika informasi yang beredar berasal dari sumber yang tidak jelas atau tidak melalui proses verifikasi.

Karena itu, Rahadian mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memperoleh informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan persoalan hukum. Masyarakat diharapkan mengutamakan media massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.

“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” terangnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak begitu saja mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, informasi di media sosial belum tentu melalui proses verifikasi sebagaimana yang dilakukan dalam kerja jurnalistik.

Media massa, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi sebelum informasi disampaikan kepada publik. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan sekaligus mencegah penyebaran informasi yang keliru.

Keberadaan Forwaka Kutim diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat komunikasi tersebut. Wartawan yang tergabung dalam forum dapat memperoleh informasi dari pihak kejaksaan, kemudian mengolahnya sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Forum ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi mengenai berbagai kegiatan Kejari Kutim. Mulai dari capaian kinerja, penanganan perkara, kegiatan intelijen, hingga program-program hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan wartawan tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Sinergi antara kejaksaan dan media tidak dimaksudkan untuk menghilangkan independensi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Rahadian menegaskan wartawan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas secara profesional. Setiap informasi yang diterima perlu diproses dan diverifikasi sebelum menjadi sebuah pemberitaan.

Para wartawan yang tergabung dalam Forwaka Kutim berasal dari berbagai jenis media, mulai dari media cetak, elektronik, hingga media daring. Keberagaman tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat Kutai Timur.

Menurutnya, profesionalisme dan independensi menjadi prinsip penting yang harus tetap dijaga oleh setiap wartawan. Forum tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi wartawan dalam menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi sekaligus kontrol sosial.

Dengan demikian, Forwaka Kutim diharapkan mampu menciptakan pola komunikasi yang lebih terbuka antara kejaksaan dan media. Hubungan yang baik antara kedua pihak diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi hukum yang lebih cepat, akurat, dan berimbang.

Pembentukan forum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun keterbukaan informasi publik di bidang hukum. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penegakan hukum di wilayahnya, sementara kejaksaan memiliki kepentingan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rahadian berharap Forwaka Kutim dapat berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menjadi forum komunikasi, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya informasi hukum yang benar.

“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” tandasnya.

Dengan terbentuknya Forwaka Kutim, komunikasi antara Kejari Kutim dan insan pers diharapkan semakin terbuka. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan hukum yang informatif, berimbang, dan tetap mengedepankan kepentingan publik.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi dan profesionalisme pers menjadi dua unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Melalui komunikasi yang baik antara kejaksaan dan wartawan, masyarakat Kutai Timur diharapkan memperoleh informasi hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.  (Shin/**)

Loading