
Faktanusa.com, Balikpapan – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak hanya diarahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
DPRD Kota Balikpapan juga mendorong agar tenaga jasa lainnya dan tenaga pendukung yang bekerja di lingkungan Pemkot Balikpapan turut masuk dalam cakupan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan perluasan sasaran tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi mengenai ASN.
Menurutnya, istilah non-ASN yang selama ini digunakan sudah tidak lagi tepat untuk menggambarkan seluruh pekerja yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
“Sekarang kita ubah karena sesuai dengan Undang-Undang ASN tidak ada lagi istilah itu. Makanya kita namakan tenaga jasa lainnya dan tenaga pendukung di wilayah pemerintah kota,” ujar Andi.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, ketentuan pencegahan penyalahgunaan narkotika juga diharapkan tidak hanya berlaku bagi pegawai berstatus ASN.
Tenaga pendukung maupun pekerja yang memberikan jasa kepada pemerintah daerah, termasuk tenaga alih daya atau outsourcing, juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian.
“Bukan ASN saja, tapi tenaga jasa lainnya dan tenaga pendukung lainnya di lingkungan pemerintah kota,” tegasnya.
Andi menjelaskan, secara umum ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan telah masuk dalam pembahasan pasal demi pasal regulasi yang sedang disusun.
Namun, DPRD ingin memperluas cakupannya agar seluruh unsur yang bekerja dan beraktivitas di lingkungan Pemkot Balikpapan dapat berada dalam sistem pencegahan yang sama.
Termasuk di dalamnya pekerja yang berstatus tenaga pendukung, seperti pengemudi atau pekerja outsourcing yang menjalankan tugas untuk pemerintah daerah.
Selain pengaturan, DPRD juga mendorong penguatan anggaran untuk kegiatan pencegahan dini.
Andi mengatakan, pencegahan perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, khususnya di lingkungan pemerintah kota.
“Makanya kita sebenarnya lagi mendorong untuk kemudian penguatan anggaran dalam rangka bentuk pencegahan, pencegahan dini terhadap ini dan khusus di lingkungan pemerintah kota,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan ketika penyalahgunaan sudah terjadi. Sistem deteksi dan edukasi perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat ditekan sejak awal.
Dalam pelaksanaan dan pengawasan, pemerintah daerah nantinya akan melibatkan perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Andi berharap regulasi P4GN yang sedang disusun dapat memberikan landasan lebih kuat bagi Pemkot Balikpapan untuk menjalankan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara lebih luas dan terintegrasi. (Adv./Sgin/**)
![]()

