Faktanusa.com, Balikpapan – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana, S.T., M.Si., memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengungkapan dugaan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan Malaysia dan melibatkan sopir pribadi Kepala Dinas Pertanahan Balikpapan. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam kendaraan dinas yang digunakan oleh sopir pribadi Irma.

Irma hadir di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam kunjungannya, ia didampingi Kasubag Umum serta pihak legal Pemerintah Kota Balikpapan.

Kedatangan Irma diterima langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu bersama Kasubdit 1 AKBP Temi sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, setelah menerima kedatangan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Balikpapan beserta pendampingnya, penyidik terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai kepentingan pemeriksaan.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Proses pemeriksaan terhadap Irma berlangsung sekitar satu setengah jam.

“Pada hari ini Ibu Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan telah memenuhi panggilan dari penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” kata Romylus, Senin (14/9/2026).

Romylus mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal dalam pemeriksaan tersebut. Salah satunya mengenai hubungan Irma dengan sopir pribadi berinisial WS yang sejak 2021 bekerja sebagai sopir pribadi Kepala Dinas Pertanahan.

Selain itu, penyidik juga mendalami penggunaan kendaraan dinas yang selama ini digunakan Kepala Dinas Pertanahan dan sopir pribadinya.

“Yang pertama adalah terkait dengan keterlibatan saudara WS yang memang sudah sejak tahun 2021 menjadi sopir pribadi Kepala Dinas Pertanahan dan juga kendaraan dinas yang sudah dikendarai oleh Ibu Kepala Dinas sejak 2021,” jelasnya.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menggali aktivitas WS selama berada di lingkungan kantor. Penyidik ingin mengetahui siapa saja orang yang dekat dan sering berinteraksi dengan sopir pribadi tersebut.

Menurut Romylus, informasi mengenai lingkungan pergaulan WS menjadi penting untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika yang sedang diselidiki.

“Penyidik mencoba untuk mendalami apakah sopir pribadi ini juga memiliki teman ataupun orang dekat yang biasa diajak untuk nongkrong atau cangkruk. Dari sini akan kita dalami kemungkinan apakah teman cangkruknya itu juga merupakan bagian daripada jaringan,” ujarnya.

Romylus menegaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pertanahan tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian materiil dalam perkara tersebut.

Penyidik juga ingin mengetahui pola aktivitas sopir pribadi ketika berada di lingkungan pemerintahan. Hal tersebut dinilai penting untuk memetakan kemungkinan jaringan atau hubungan lain yang dapat membantu pengembangan perkara.

“Dengan dilakukannya pemeriksaan kepada kepala dinas maka sebenarnya bukan hanya sekadar memenuhi pembuktian materiil saja. Namun ada juga tujuan lain, yaitu untuk dapat mengungkap pola daripada driver pada saat ada di kantor dinas,” katanya.

Menurut Romylus, hasil pemeriksaan nantinya juga akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Kaltim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Evaluasi tersebut terutama berkaitan dengan pola pengawasan terhadap personel yang bekerja di lingkungan pemerintahan, termasuk mereka yang memiliki akses terhadap kendaraan maupun lingkungan kerja pejabat.

“Dari situ nanti akan menjadi bahan pertimbangan oleh Polda Kaltim untuk mengevaluasi terkait dengan pengawasan yang ada di lingkungan kantor dinas dan juga pemerintah kota,” jelasnya.

Romylus mengatakan, lingkungan terdekat maupun lingkaran pergaulan dapat menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika. Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian.

Pemerintah daerah, kata dia, juga perlu terlibat dalam membangun sistem pengawasan yang dapat mencegah lingkungan pemerintahan dimanfaatkan untuk aktivitas peredaran narkotika.

“Peredaran barang haram ini tentu juga salah satunya dapat berawal dari lingkungan terdekat atau teman terdekat. Ini yang kemudian kita coba dalami,” ujarnya.

Romylus menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan strategi pemberantasan narkotika yang diterapkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada 2026.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi. Kepolisian juga mendorong pencegahan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.

“Di tahun 2026 ini ada strategi baru untuk pemberantasan narkoba yang diterapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Kita tidak melulu hanya bicara penindakan terpola, tetapi kita juga bicara pencegahan terintegrasi,” tegasnya.

Pendekatan tersebut, lanjut Romylus, merupakan bagian dari integrated prevention atau pencegahan terintegrasi.

Melalui pendekatan ini, persoalan narkotika tidak lagi hanya ditempatkan sebagai tanggung jawab kepolisian. Pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait juga diajak mengambil bagian dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.

“Jadi isu ini bukan lagi menjadi isunya kepolisian. Kita mengajak semua pihak juga untuk bermitra, untuk memikirkan bagaimana mencegah barang ini,” katanya.

Romylus menyebut ada dua agenda penting dalam pemeriksaan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Balikpapan.

Pertama, pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian materiil terkait dugaan keterlibatan sopir pribadi dalam perkara jaringan narkotika internasional tersebut.

Kedua, penyidik berupaya mengungkap siapa saja orang yang selama ini berada dalam lingkaran pergaulan sopir pribadi tersebut.

Informasi tersebut kemudian akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan mengenai sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan pemerintahan.

“Kita mencoba untuk mengungkap fakta-fakta siapa saja orang-orang yang terdekat dengan sopir kepala dinas, sehingga akhirnya kita bisa mengevaluasi dan menyampaikan rekomendasi kepada Pak Wali Kota lewat Ibu Kepala Dinas,” ujar Romylus.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat dukungan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Endar menegaskan Polda Kaltim akan terus membongkar jaringan narkotika, termasuk jaringan internasional yang diduga memiliki keterkaitan dengan Malaysia.

Menurut Kapolda, jaringan narkotika menggunakan berbagai cara untuk memasukkan barang haram ke wilayah Kalimantan Timur dan berupaya menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Karena itu, aparat akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Endar juga menegaskan status sosial, profesi, jabatan maupun kedekatan seseorang dengan pejabat tidak menjadi kekebalan dalam proses pemberantasan narkotika.

Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Polda Kaltim akan memproses setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Romylus menegaskan, pemeriksaan terhadap Irma Pertiwi Aryana merupakan bagian dari proses pendalaman perkara dan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan Kepala Dinas Pertanahan dalam jaringan narkotika.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkannya dengan alat bukti serta fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

“Kita lagi assess, kita lagi evaluasi, kita lagi kumpulkan faktanya. Ini akan menjadi masukan yang baik bagi Pak Wali Kota dan juga Ibu Kepala Dinas,” pungkas Romylus.

Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Selain mengejar jaringan narkotika yang diduga memiliki keterkaitan internasional, Polda Kaltim juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika melalui penguatan pengawasan dan pencegahan di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Penulis : Shinta Setyana

Loading