Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan memperluas layanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika melalui penambahan fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan saat ini terdapat tiga puskesmas yang menjadi bagian dari layanan IPWL di Kota Balikpapan.

Ketiganya yakni Puskesmas Prapatan, Puskesmas Mekarsari, dan Puskesmas Baru Tengah.

Menurut Andi, keberadaan IPWL menjadi bagian penting dalam sistem penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika, khususnya dalam proses rehabilitasi.

“Untuk para penyalahguna dan pecandu, dalam proses rehabilitasi sosial maupun rehabilitasi ini harus termonitor terus. Artinya pergerakan dan aktivitasnya,” ujar Andi.

Ia mengatakan, pemantauan tersebut penting untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan dan memberikan peluang lebih besar bagi para pengguna maupun pecandu untuk pulih.

“Kita berharap para pengguna, penyalahguna dan para pecandu ini bisa total sembuh,” katanya.

Perluasan IPWL dari sebelumnya hanya satu fasilitas menjadi tiga puskesmas dinilai sebagai bagian dari penguatan layanan pemerintah daerah dalam menangani persoalan narkotika.

Menurut Andi, pemantauan tidak berhenti pada proses rehabilitasi, tetapi juga perlu memperhatikan lingkungan sosial di sekitar penerima layanan.

“Situasi-situasi lingkungan yang lainnya juga harus termonitor. Ini penting,” jelasnya.

Penguatan layanan tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD dalam penyusunan regulasi terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

Andi menjelaskan, posisi DPRD dalam kebijakan tersebut berada pada aspek regulasi. Sementara pelaksanaan teknis nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait.

“Kalau kita kan regulasi, DPRD kan regulasi. Kalau di perda hari ini adalah pembahasan draft P4GN-nya,” ujarnya.

Ia mengatakan, regulasi yang disusun diharapkan dapat memperluas tanggung jawab pemerintah kota dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Menurut Andi, judul regulasi tersebut menekankan aspek fasilitasi. Artinya, Pemkot Balikpapan diharapkan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mendukung upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga pengawasan.

“Harapannya kemudian pemerintah kota ini punya tanggung jawab yang jauh lebih luas terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Adv./Shin/**)

Loading