Faktanusa.com, Samarinda — Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Oknum polisi berinisial YBK tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika sintetis.

Kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.

“Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi cairan narkotika,” ujar Romylus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap dua titik pengiriman paket di wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

“Dari hasil interogasi, pengambilan paket dilakukan atas perintah saudara YBK,” katanya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap paket lain yang berada di Balikpapan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama saksi, ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Cairan tersebut diketahui merupakan narkotika sintetis yang belakangan mulai marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.

“Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang jenis Hexahydrocannabinol atau HHC,” jelas Romylus.

Dari hasil pendalaman penyidikan, tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

Penyidik mencatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika yang dikirim ke Kalimantan Timur.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim kemudian mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, status YBK resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Tersangka telah resmi ditetapkan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain proses pidana, YBK juga akan menjalani proses internal kepolisian terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto menegaskan, terhadap tersangka akan dilakukan sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Terhadap oknum anggota tersebut juga akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sanksi terberatnya adalah PTDH sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hariyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Yuliyanto.

Polda Kaltim memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk liquid vape yang kini mulai marak ditemukan.

Menurut polisi, cairan vape ilegal tersebut sangat berbahaya karena mengandung zat narkotika sintetis yang dapat merusak kesehatan serta menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. (Shin/**)

Loading