Faktanusa.com, Balikpapan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terus mendalami kasus dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), dalam jaringan peredaran cairan psikotropika etomidate yang belakangan marak disalahgunakan sebagai campuran liquid vape.

Perwira polisi yang belum lama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Penyidik menduga kasus ini tidak sekadar penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi, melainkan berkaitan dengan jaringan peredaran gelap lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu S.Sos., S.I.K., M.Krim menegaskan, jumlah etomidate yang dipesan tersangka terlalu besar jika hanya digunakan sendiri.

“Pengakuannya memang untuk konsumsi pribadi. Tetapi secara logika penyidik, jumlah barang yang dipesan tidak masuk akal apabila hanya dipakai sendiri. Total pengiriman yang berhasil kami ungkap mencapai 100 paket,” ujar Kombes Romylus.

Etomidate sendiri merupakan obat anestesi atau pembius kuat yang biasa digunakan dalam prosedur medis untuk membuat pasien tidak sadarkan diri dalam waktu cepat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, zat tersebut mulai disalahgunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik atau vape.

Karena tingginya risiko penyalahgunaan, pemerintah Indonesia resmi menetapkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dalam kasus yang menjerat AKP YBA, penyidik menemukan dugaan pengiriman barang secara bertahap dari Medan menuju Kalimantan Timur menggunakan jasa ekspedisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lima tahap pengiriman dengan total keseluruhan mencapai 100 paket etomidate.

Rinciannya yakni pengiriman pertama sebanyak 10 paket, pengiriman kedua 10 paket, pengiriman ketiga 10 paket, pengiriman keempat 20 paket, dan pengiriman kelima sebanyak 50 paket.

Penyidik memperkirakan harga satu paket etomidate mencapai sekitar Rp5 juta. Dengan jumlah tersebut, total nilai barang yang diduga terkait kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta.

“Nilainya cukup besar dan ini yang membuat kami mendalami kemungkinan adanya jaringan atau aktivitas peredaran,” kata Romylus.

Kasus ini terungkap dari pengembangan operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai.

Dalam proses pengembangan itu, nama AKP Yohanes Bonar Adiguna muncul sebagai pihak yang diduga menerima barang tersebut.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan perwira aktif tersebut pada 2 Mei 2026. Penangkapan itu sontak menjadi perhatian publik karena YBA diketahui merupakan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara.

“Ini menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan merupakan anggota aktif kepolisian dan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba,” ujar Romylus.

Penyidik juga memeriksa anggota polisi berinisial AS yang diketahui mengambil paket di jasa ekspedisi atas perintah tersangka.

Namun dari hasil pemeriksaan sementara, AS dinyatakan tidak mengetahui isi barang yang diambil sehingga statusnya masih sebagai saksi.

“AS hanya menjalankan perintah atasan untuk mengambil paket di Tiki. Setelah diperiksa, yang bersangkutan tidak mengetahui isi barang tersebut,” jelasnya.

Polda Kaltim kini terus memburu pihak pengirim dari Medan yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran etomidate lintas daerah.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam distribusi maupun penyalahgunaan zat tersebut.

Kombes Romylus menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.

“Komitmen pimpinan sangat jelas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari Bareskrim Polri yang disebut turut melakukan pemantauan intensif guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.

Sebelum tersandung kasus ini, AKP Yohanes Bonar Adiguna dikenal aktif dalam sejumlah pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam berbagai rilis kepolisian sebelumnya, ia tercatat beberapa kali memimpin operasi penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba.

Namun kini, perwira yang sebelumnya berada di garis depan pemberantasan narkoba itu justru harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran etomidate.

Polda Kaltim memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran distribusi yang lebih luas di Kalimantan Timur. (Shin/**)

Loading