Faktanusa.com, Balikpapan – Berdasarkan surat edaran Dirjenpas kementerian Hukum dan Ham yang mana memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana teknis untuk melakukan deteksi dini terjadinya bencana seperti kebakaran yang di sebabkan oleh arus listrik di Blok kamar hunian yang bisa menimbulkan Gangguan Keamanan dan ketertiban.
Plh. Kalapas Kelas II A Balikpapan Timbul Aliansyah P. Menuturkan Pelaksana teknis untuk melakukan deteksi dini terjadinya bencana seperti kebakaran. Kamis (9/9/2021)