Faktanusa.com, Surabaya – Wacana kebijakan “penertiban pers” yang mencuat di Kabupaten Lamongan mendapat perhatian serius dari kalangan hukum. Advokat Rikha Permatasari menilai kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers apabila tidak dijalankan secara transparan, proporsional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Menurut Rikha, istilah “penertiban pers” memiliki makna yang sangat sensitif dalam konteks demokrasi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk mengontrol informasi maupun membatasi kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi oleh undang-undang.

“Apa yang terjadi ini bukan sekadar kebijakan administratif biasa. Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi alarm keras bagi demokrasi. Pers tidak boleh ditertibkan dalam arti dibatasi, karena yang harus dijaga adalah kebebasan dan independensinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana nasional, setiap tindakan pejabat publik yang mengarah pada pembatasan kebebasan informasi, tekanan terhadap jurnalis, maupun intervensi terhadap kerja pers dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Rikha merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Setiap pejabat negara wajib bertindak berdasarkan hukum serta menghormati hak-hak warga negara.

“Jika kebijakan ini digunakan untuk membungkam kritik, mengontrol narasi publik, atau bahkan mengintimidasi jurnalis, maka itu berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Pejabat publik tidak kebal hukum jika terbukti menyalahgunakan kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak fundamental dalam sistem demokrasi. Pers memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.

“Ketika pers dibatasi, maka yang hilang bukan hanya suara jurnalis, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang. Ini yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Rikha juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, bentuk tekanan terhadap pers tidak selalu dilakukan secara langsung, tetapi bisa melalui regulasi atau kebijakan yang terkesan administratif namun berdampak pada pembatasan ruang gerak jurnalis.

Ia mengingatkan bahwa setiap bentuk pemaksaan, tekanan, maupun intervensi terhadap kebebasan individu, termasuk profesi jurnalis, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.

“Kalau wartawan mulai dibatasi liputannya, diarahkan narasinya, atau bahkan diancam dengan kebijakan tertentu, maka itu bukan lagi pengaturan. Itu sudah masuk wilayah represi terhadap profesi yang dilindungi hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Rikha juga mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara lebih luas. Ia menilai bahwa dalam negara hukum yang sehat, kebebasan pers justru harus diperkuat, bukan dibatasi.

“Negara yang kuat tidak takut pada pers. Justru pers menjadi mitra dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jika ada upaya mengontrol informasi, publik berhak mempertanyakan motif di baliknya,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan munculnya kecurigaan publik jika kebijakan tersebut hadir di tengah berbagai isu lain yang berkembang. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Transparansi adalah kewajiban pejabat publik. Pers memiliki peran penting dalam mengawal kebenaran. Ketika ruang pers dipersempit di tengah isu sensitif, wajar jika publik menjadi kritis,” ujarnya.

Rikha menegaskan bahwa jika terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan, tekanan terhadap jurnalis, maupun pembatasan kebebasan informasi, maka hal tersebut dapat diproses secara hukum. Langkah hukum, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip keadilan dan demokrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan berada di bawah naungan perusahaan pers, sehingga tidak dapat diintervensi oleh kebijakan sepihak dari pemerintah daerah.

“Jika jurnalis harus mengikuti kepentingan tertentu, maka independensi akan hilang. Padahal, fungsi utama pers adalah sebagai kontrol sosial yang bebas dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Rikha menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari masa depan demokrasi Indonesia. Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah, aparat, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga ruang kebebasan tersebut.

“Ini bukan hanya soal jurnalis, tetapi soal masa depan kebebasan kita semua. Jangan sampai istilah ‘penertiban’ justru menjadi pintu masuk bagi praktik pembungkaman. Demokrasi harus dijaga, dan pers adalah salah satu pilar utamanya,” pungkasnya.

Reporter : Redho

Loading