
Faktanusa.com, Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) telah dideportasi sepanjang Januari hingga 6 Oktober 2026. Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan pelanggaran keimigrasian dalam proses pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, mengatakan sembilan WNA tersebut dikenai tindakan deportasi setelah melalui proses pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini, total sudah sembilan orang yang kita deportasi,” kata Doni saat ditemui dalam kegiatan Coffee Morning dan Media Tour di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Selasa (6/10/2026).
Doni menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para WNA tersebut cukup beragam. Namun, berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan jajaran Imigrasi Balikpapan, pelanggaran paling banyak berkaitan dengan penyalahgunaan visa serta izin tinggal yang telah melewati batas waktu atau overstay.
“Rata-rata pelanggarannya adalah salah menggunakan visa. Terus kemudian juga overstay atau melampaui izin tinggalnya dan tidak diperpanjang,” ujarnya.
Menurut Doni, penggunaan visa dan izin tinggal harus disesuaikan dengan aktivitas yang dilakukan WNA selama berada di Indonesia. Karena itu, petugas Imigrasi tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan WNA di lapangan sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Pengawasan lapangan menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui apakah keberadaan WNA benar-benar sesuai dengan tujuan kedatangannya ke Indonesia.
“Seandainya kami tidak melakukan pengecekan di lapangan, otomatis tidak akan terjadi yang sembilan orang kita deportasi,” jelasnya.
Doni mengungkapkan, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, terdapat sekitar 997 WNA yang berada dalam wilayah kerja kantor tersebut.
Namun, ia menegaskan data tersebut hanya mencakup wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dan tidak dapat dijadikan sebagai data keseluruhan WNA yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Data yang kami miliki adalah data wilayah kerja Kantor Imigrasi Balikpapan. Kalau menanyakan data Kaltim, kami tidak memegangnya,” katanya.
Menurutnya, ratusan WNA tersebut memiliki jenis izin tinggal yang berbeda. Di antaranya WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), maupun izin tinggal kunjungan.
Doni menyebut, keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan juga memiliki latar belakang yang beragam. Sebagian berada di Indonesia untuk bekerja atau menjalankan kegiatan profesional, sementara lainnya memiliki izin tinggal berdasarkan hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia.
“Rata-rata di sini kebanyakan WNA pemegang KITAS untuk pekerjaan. Kemudian juga ada pemegang KITAS dengan sponsor istri ataupun suami,” ungkapnya.
Selain WNA yang tinggal dalam jangka waktu tertentu karena pekerjaan maupun keluarga, terdapat pula WNA yang datang menggunakan izin tinggal kunjungan.
Mereka berada di Balikpapan untuk berbagai kepentingan, termasuk kegiatan bisnis, menghadiri pertemuan dengan perusahaan, kunjungan pribadi, hingga keperluan yang berkaitan dengan rencana penanaman modal.
Keberagaman tujuan kedatangan tersebut membuat pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara menyeluruh. Petugas perlu memastikan dokumen dan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.
Doni menegaskan pengawasan orang asing bukan sekadar memeriksa kelengkapan dokumen. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap aktivitas WNA di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan.

Pengawasan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas maupun temuan di lapangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan tindakan keimigrasian yang diperlukan.
“Pengawasan sendiri, kami melakukan pengecekan di lapangan apakah izin tinggal yang diberikan sudah sesuai dengan kegiatan,” tuturnya.
Menurut Doni, langkah pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan deportasi terhadap sembilan WNA sepanjang 2026, Doni mengatakan sebagian besar WNA bersikap kooperatif saat menjalani proses penindakan hingga pemulangan ke negara asal.
Meski demikian, terdapat satu atau dua WNA yang sempat menunjukkan sedikit penolakan ketika proses deportasi dilakukan.
“Pada saat dilakukan (deportasi) tidak ada perlawanan yang keras. Lebih banyak mereka kooperatif. Cuma ada satu atau dua itu yang agak melakukan sedikit perlawanan, namun bukan perlawanan dalam artian yang keras,” katanya.
Doni menjelaskan, sikap tersebut lebih berkaitan dengan kondisi psikologis WNA yang bersangkutan ketika menghadapi proses deportasi.
Karena itu, pelaksanaan tindakan keimigrasian tetap dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan.
Dalam memperkuat pengawasan orang asing, Doni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, jumlah petugas dan luas wilayah pengawasan membuat Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting untuk mengetahui keberadaan maupun aktivitas WNA di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat besar. Karena dengan keterbatasan pekerjaan yang kita miliki, otomatis kita memerlukan informasi masyarakat terkait keberadaan ataupun kegiatan orang asing,” jelasnya.
Informasi masyarakat tersebut dapat membantu petugas melakukan tindak lanjut apabila terdapat dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal atau ketentuan keimigrasian.
Doni menilai sinergi antara petugas Imigrasi dan masyarakat diperlukan agar pengawasan orang asing dapat berjalan lebih efektif.
Selain pengawasan, Kantor Imigrasi Balikpapan juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk mengukur capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu diperbaiki.
“Setiap akhir tahun, selain kita merilis capaian kinerja, kita juga mengevaluasi kinerja kita selama satu tahun,” katanya.
Evaluasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan capaian operasional, tetapi juga menyentuh aspek regulasi. Imigrasi melakukan peninjauan terhadap ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan tugas untuk memastikan aturan tersebut masih relevan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Selain kinerja yang kita evaluasi, juga ada evaluasi terkait regulasi. Apakah regulasi itu masih relevan saat ini atau perlu dilakukan perubahan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, evaluasi berkala, serta dukungan informasi dari masyarakat, Imigrasi Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian dan menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

