
Faktanusa.com, Paser — Polres Paser mulai meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser memasang spanduk peringatan di enam titik hotspot kebakaran lahan yang tersebar di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (29/8/2026).
Pemasangan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan terhadap lokasi yang terdeteksi mengalami kebakaran.
Sejumlah titik yang dipasangi spanduk berada di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang. Spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” dipasang langsung di area yang menjadi perhatian petugas.
Kegiatan tersebut dipimpin IPDA Michael D.C. Josua, S.Tr.K., M.Si., dengan melibatkan Brigpol Adi S. Nugraha, S.H., M.H., Brigpol Muhammad Riswan, S.H., Bripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., mengatakan pemasangan spanduk tidak hanya menjadi tanda bahwa lokasi sedang ditangani polisi, tetapi juga bagian dari proses awal penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.
“Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas Sofyan.
Setelah memberikan tanda pada lokasi, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser akan melanjutkan penyelidikan terhadap sejumlah aspek.
Petugas akan menelusuri status dan kepemilikan lahan, mengidentifikasi sumber api, serta mendalami faktor yang menyebabkan kebakaran di masing-masing titik.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian, maupun aktivitas manusia yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Hasil penyelidikan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Paser juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca panas dan kering dapat mempercepat penyebaran api.
“Musim kemarau ini rawan Karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Polres Paser menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Warga diminta tidak melakukan pembakaran lahan, termasuk aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran maupun menemukan titik api di lingkungan sekitar.
Pemasangan spanduk di enam titik hotspot tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Paser untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan sinyal bahwa kebakaran lahan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Dengan kombinasi pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum, kepolisian berharap potensi karhutla di wilayah Kabupaten Paser dapat ditekan, terutama selama periode musim kemarau. (**)
Humas Polda Kaltim
![]()

