Faktanusa.com, Balikpapan – Seluruh fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (20/7/2026).

Persetujuan bersama ditandai dengan penyampaian pendapat akhir dari enam fraksi DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo yang mewakili Wali Kota Balikpapan bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, serta Wakil Ketua DPRD Yono Suherman dan M. Taqwa.

Enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhirnya terdiri atas Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan PKS dan PPP. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk diproses ke tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.

“Persetujuan bersama ini merupakan rangkaian hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujarnya.

Menurut Agus, pembahasan yang dilakukan DPRD tidak hanya menjadi kewajiban konstitusional dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK, sekaligus memperhatikan berbagai masukan, kritik, dan saran dari anggota DPRD selama proses pembahasan berlangsung.

“Pemerintah kota berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK serta saran dan tanggapan dari anggota DPRD. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki kinerja keuangan daerah dan pertanggungjawaban APBD pada tahun-tahun mendatang,” katanya.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Raperda. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, dokumen Raperda beserta seluruh lampiran pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hasil evaluasi gubernur nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” jelas Agus.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD.

Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi pijakan penting dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah pada tahun berikutnya.

“Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan terakhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Alwi.

Alwi menambahkan, pembahasan pertanggungjawaban APBD telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa persetujuan bersama terhadap rancangan perda pertanggungjawaban APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Alwi juga memperkenalkan para juru bicara fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, yakni Rian Indra Saputra dari Fraksi Golkar, Fera Julianti dari Fraksi NasDem, Haji Siswanto dari Fraksi Gerindra, Haris dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Hamid dari Fraksi PKB, serta Laisa Hamisah dari Fraksi Gabungan PKS dan PPP.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh seluruh fraksi, proses pembahasannya di tingkat DPRD resmi selesai. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun dan mengoptimalkan kebijakan anggaran, termasuk pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading