
Faktanusa.com, Paser – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro jajaran Polres Paser memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan meningkatkan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Timur terkait larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (30/8/2026) dengan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Kuaro.
Empat lokasi menjadi sasaran kegiatan, yakni Taman Wisata Mangrove Desa Klempang Sari, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Rangan, papan pengumuman Gereja, serta papan pengumuman Desa Sandeley.
Personel Polsek Kuaro menyampaikan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, khususnya di tengah kondisi cuaca panas dan kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan maupun lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas turut menyampaikan Maklumat Kapolda Kaltim Nomor MAK/1/VIII/2026 yang memuat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Maklumat tersebut menjadi salah satu instrumen kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempertegas bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum.
Polsek Kuaro juga mengedepankan pendekatan preventif dalam kegiatan tersebut. Masyarakat diajak untuk tidak menggunakan api sebagai metode membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan.
Warga diminta mencari cara yang lebih aman dalam mengelola lahan, terlebih ketika kondisi vegetasi dan lingkungan relatif kering. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api yang kemudian berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuaro, mengatakan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar warga memahami bahaya kebakaran sekaligus mengetahui konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat. Apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” imbaunya.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi kebakaran sejak dini. Informasi mengenai asap maupun titik api yang disampaikan lebih awal dapat mempercepat langkah petugas melakukan pengecekan dan penanganan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, Karhutla juga dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas warga, terutama apabila kebakaran terjadi dalam skala luas.
Karena itu, Polsek Kuaro tidak hanya menyampaikan larangan, tetapi juga mengajak masyarakat membangun kepedulian bersama terhadap lingkungan. Kesadaran untuk tidak membakar lahan diharapkan tumbuh menjadi kebiasaan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
Polsek Kuaro memastikan kegiatan pencegahan akan terus dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, patroli, dan pemantauan kawasan yang dinilai memiliki potensi terjadi Karhutla.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Paser memperkuat sistem pencegahan Karhutla berbasis masyarakat. Kepolisian juga terus mendorong koordinasi dengan pemerintah desa dan berbagai unsur terkait agar setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan kepedulian masyarakat, potensi Karhutla di wilayah hukum Polres Paser diharapkan dapat ditekan. Masyarakat juga diingatkan bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan pencegahan selalu menjadi langkah utama sebelum kebakaran terjadi. (**)
![]()

