Faktanusa.com, Paser – Tim khusus kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Mandaro, Jalan Tanjung–Kuaro, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan pada Jumat (16/10/2026) malam tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N alias Anang.

Dari penindakan yang dilakukan sekitar pukul 19.42 Wita itu, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1 gram, dua unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta uang tunai Rp11.550.000.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan sekitar Jembatan Mandaro diduga kerap menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah itu.

Tim kemudian melakukan metode pembelian terselubung atau undercover buy terhadap pria yang diketahui bernama Nanang alias Anang tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas mengamankan A dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan. Polisi kemudian menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Samsung berwarna hitam dan Vivo berwarna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 berwarna ungu serta uang tunai Rp11.550.000.

Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan pengungkapan, A mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama atau panggilan Udin Unyil. Orang yang disebut sebagai pemasok tersebut saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.

Dalam keterangannya, A menyebut penyerahan sabu dilakukan secara langsung atau bertemu tangan. Ia juga menyebut harga yang diberikan Udin Unyil sebesar Rp8 juta untuk setiap 5 gram sabu.

Menurut keterangan awal tersebut, A mengaku telah menjalankan atau mengedarkan sabu milik orang yang disebut sebagai pemasok itu selama sekitar satu bulan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Polisi masih perlu mengembangkan informasi mengenai keberadaan Udin Unyil dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai alternatif, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Pembuktian atas perkara ini tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus di wilayah Muara Komam ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltim.

Langkah tersebut juga selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba serta mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Melalui penindakan dan pengembangan perkara, kepolisian diharapkan dapat menelusuri sumber pasokan narkotika serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Penanganan perkara tetap harus mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang terlibat dalam proses penyidikan.

Penulis : Shinta Setyana

Loading