Faktanusa.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pria bernama Ibrahim Asritang alias Baim. Dalam penindakan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), polisi menyita sabu dengan berat bruto total 72 gram, uang tunai Rp3,35 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Samarinda hingga Kilometer 73 Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kukar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah tim menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di sejumlah wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dan melakukan penindakan di lapangan,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Romylus sebelum diterbitkan.

Berdasarkan kronologi pengungkapan, tim khusus (Timsus) mulai melakukan penyelidikan pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri Ibrahim yang diduga berperan dalam peredaran sabu.

Sehari kemudian, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas menangkap Ibrahim di pinggir jalan kawasan Taman Cerdas, Kota Samarinda.

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 19 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 16,48 gram. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru, uang tunai Rp3,35 juta, kotak rokok Marlboro Filter Black, wadah bulat berwarna merah, satu bundel plastik klip, serta satu unit mobil Xenia hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengantaran paket.

Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penangkapan. Saat dimintai keterangan, Ibrahim mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di rumahnya di Desa Perangat Selatan RT 09, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 13.50 Wita, tim tiba di rumah Ibrahim dan melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat bertuliskan MKLK yang disimpan di bawah kursi. Ketika diperiksa, dompet tersebut berisi timbangan digital berwarna hitam, sendok takar dari sedotan plastik, 54 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 55,52 gram, serta satu bundel besar plastik klip bening.

Dengan temuan di dua lokasi tersebut, total barang bukti sabu mencapai 72 gram bruto. Polisi juga menyita peralatan yang diduga berkaitan dengan penakaran dan pengemasan narkotika untuk kepentingan penyidikan.

Romylus, dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi, dapat menegaskan bahwa pengembangan dilakukan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Penyidik juga mendalami keterangan yang diperoleh untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” demikian alternatif kutipan untuk konfirmasi kepada narasumber.

Dalam pemeriksaan, Ibrahim mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh pada Minggu (18/10/2026) dengan cara mengambil barang yang diletakkan di sekitar Jembatan Mahakam, Kota Samarinda.

Jumlah pasokan yang disebutkan dalam keterangannya mencapai sekitar dua bal atau kurang lebih 100 gram. Ibrahim juga mengaku telah menjual sabu yang disebut berasal dari M tersebut selama sekitar dua bulan.

Selain mengungkap dugaan pemasok, Ibrahim menyebut dua orang yang menurut pengakuannya membantu mengedarkan sabu, yakni seseorang yang dikenal dengan panggilan Om Timur di wilayah Perangat Selatan dengan jumlah sekitar 5 gram dan Dani di Muara Badak dengan jumlah sekitar 10 gram.

Keterangan tersebut masih harus didalami oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Status DPO terhadap M serta dugaan peran orang-orang yang disebut dalam pemeriksaan perlu ditangani sesuai perkembangan penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto lampiran terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Langkah tersebut juga sejalan dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pengembangan perkara diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri sumber pasokan dan mengungkap pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung. Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis : Shinta Setyana

Loading